Pertanyaan:
Assalamualaikum ustadz izin bertanya, jika pupuk kambing masih berwujud bulat bulat namun sudah tidak ada bau karena sudah lama hanya tidak terurai oleh tanah karena cuma ditaruh atas tanah, ketika terkena air hujan apakah menyebarkan najis lewat air yang mengalir? Sekian terima kasih
--
Hamba Allah (Sebuah Tempat)
Jawaban:
Wa'alaikumussalaam warahmatullahi wa barakaatuh.
Secara hukum fiqih Islam, air hujan yang mengalir melewati kotoran kambing tersebut berstatus najis (mutanajjis), sehingga cairan alirannya dapat menyebarkan najis ke tempat lain yang dilewatinya.
Berikut adalah penjelasan mengenai status kesucian dan sifat kotoran tersebut berdasarkan kaidah fiqih :
1). Status Kotoran Kambing.
Dalam mazhab Syafi'i, seluruh kotoran hewan yang keluar dari kubul maupun dubur statusnya adalah najis, baik hewan tersebut halal dimakan (seperti kambing dan sapi) maupun haram dimakan.
Meskipun pupuk kambing itu sudah lama, sudah kering, berbentuk bulat utuh, dan tidak berbau, status zatnya (ainiyah) tetap najis dan tidak bisa berubah menjadi suci hanya karena faktor cuaca atau waktu selama wujud aslinya masih ada.
2). Hukum Air Hujan yang Mengalir Melewatinya
Ketika hujan turun dan air mengalir menyentuh bulatan kotoran kambing tersebut, terjadilah interaksi antara air suci dengan benda najis:
- Jika air hujan yang menggenang atau mengalir di sekitar pupuk tersebut volumenya sedikit (kurang dari dua qullah atau kurang dari ±216 liter), air tersebut langsung menjadi najis begitu menyentuh kotoran, meskipun airnya tidak berubah warna, bau, atau rasa.
- Jika air hujan sangat lebat dan aliran airnya mengalir luas (mencapai dua qullah atau lebih), air tersebut baru dihukumi najis jika terjadi perubahan pada salah satu sifat airnya (warna menjadi keruh, berbau kotoran, atau rasanya berubah). Namun, karena posisi kotoran berada di atas tanah, air yang mengalir tepat menyentuh dan melewati bulatan kotoran tersebut umumnya membawa partikel najis halus, sehingga aliran air di radius dekat kotoran tetap dianggap terkena najis (mutanajjis).
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, tauifiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab.
Wassalaamu 'alaikum wrwb.
--
Agung Cahyadi, MA