/**/

Was Was Darah

Thaharah, 2 Oktober 2026

Pertanyaan:

Assalamualaikum ustadz, ustadz terimakasih untuk jawaban sebelumnya, masalah tentang gusi yang infeksi keluar nanah atau darah masih ada yang mau ditanyakan

1.jawaban sebelumnya nanah dan najisnyaikii dimaafkanki  jika masih diarea mulut, bagaimana kalo saat makan apakah perlu disucikan dulu jika masih ada nanah dan darahnya apakah alat makan sendok piring dan gelasnya menjadi najis? 

2.kalau sedang tidur kadang suka ada air liur keluar, apakah air liurnya najis? 

3.bagaimana jika saat berpuasa jika darah dan nanahnya tertelan apakah puasanya batal? 

4.ketika haid saya suka was was jika celana basah tersiram air kadang kalau mencuci maaf paha suka sedikit mengenai celana bagian atas tapi meyiramnya tidak kena pas yang ada pembalutnya dan celana nya suka basah jadi bagian luar celana yang ada pembalutnya terlura basah juga saya takut basahnya menular sampai pembalut dan  takut darah dipembalutnya menular kecelana,apakah celananya najis atau suci? 

Sekian pertanyaaan saya ustadz mohon jawabannya terimaksih



-- Ifa (Depok)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam warahmatullahi wa barakaatuh.

Berikut adalah jawaban atas keraguan anda berdasarkan hukum fiqih demi kenyamanan anda :
 
1). Darah/Nanah Gusi saat Makan & Status Alat Makan
  • Darah atau nanah yang mengalir dari gusi memang dimaafkan (ma'fu 'anhu) selama berada di dalam mulut karena sulit dihindari (umul balwa). Namun, toleransi ini berlaku jika tidak sengaja tertelan bersama makanan. Jika anda hendak makan atau minum, anda tetap dianjurkan (dan wajib jika darahnya banyak) untuk berkumur terlebih dahulu guna membersihkan sisa darah/nanah bebas di rongga mulut agar tidak mengontaminasi makanan.
  • Alat makan (sendok, piring, gelas) tidak menjadi najis jika hanya bersentuhan dengan bibir atau bagian luar mulut yang kering. Alat makan baru dihukumkan terkena najis jika secara jelas terlumuri oleh cairan darah atau nanah yang keluar dari mulut Anda.
2). Status Air Liur saat Tidur (Ngeces)
  • Air liur yang keluar saat tidur hukumnya suci, kecuali jika ada indikasi kuat cairan tersebut berasal dari lambung (ciri-cirinya biasanya berwarna kuning, kental, dan berbau tidak sedap), yang mana cairan lambung berstatus najis. Namun, jika anda ragu apakah itu air liur biasa atau cairan lambung, hukum asalnya dikembalikan pada status suci untuk menghilangkan rasa was-was.
3). Tertelan Darah/Nanah Gusi saat Berpuasa
  • Menelan darah atau nanah secara sengaja dapat membatalkan puasa. 
  • Jika infeksi gusi anda terjadi secara terus-menerus (ibtila'/konstan mengalir) dan anda sudah berusaha meludahkannya namun masih ada yang tersisa dan tertelan bersama air liur tanpa sengaja, maka hal tersebut dimaafkan dan puasa anda tetap sah. Namun, jika darahnya keluar sewaktu-waktu dan bisa diludahkan, anda wajib meludahkannya. 
4). Was-was Najis pada Celana saat Haidh
  • Hukum asal dari pakaian anda adalah suci. Keyakinan bahwa pakaian itu suci tidak boleh dikalahkan oleh rasa keraguan atau ketakutan belaka (was-was).
  • Selama air yang membasahi celana luar anda adalah air bersih (karena cipratan saat mencuci paha) dan tidak ada perubahan warna merah darah, bau, maupun rasa darah yang menembus keluar dari pembalut ke bagian celana tersebut, maka celana anda tetap dihukumkan SUCI. Najis tidak dapat berpindah hanya karena asumsi atau ketakutan "jangan-jangan menular". anda tidak perlu khawatir dan shalat/aktivitas anda menggunakan celana tersebut sah (setelah masa haid bersih).

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab.

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA