Pertanyaan:
Assalamualaikum ustadz, saya ingin bertanya, saya pernah kedatangan tamu, beliau sedang haid, kemudian mandi di kamar mandi saya, selang lama kemudian saya mencuci baju di kamar mandi tersebut dan saat mengguyur lantai terdapat gumpalan darah haid, saya tidak tau darah itu tertinggal di lantai atau di baju tamu, lalu saya guyur semuanya dan saya bersihkan seluruh kamar mandi.
Pertanyaannya apakah saya boleh menganggap najisnya tidak menular kemana kemana sedangkan tamu tersebut mungkin saja membuat rumah saya najis karena darah yang saya temukan ustadz?
Apakah yang najis hanya kamar mandi saya dan cukup diguyur hingga gumpalan darahnya hilang atau seluruh kamar mandi/rumah harus saya sucikan dan selama ini ibadah saya tidak sah karena terkena najis hukmiyah di rumah?
Sekian terima kasih
--
Hamba Allah (Sebuah Tempat)
Jawaban:
Wa'alaikumussalaam warahmatullahi wa barakaatuh.
Boleh dan sah hukumnya bagi anda untuk menganggap bahwa najis tersebut tidak menyebar ke mana mana, serta ibadah shalat yang anda lakukan selama ini tetap sah secara syariat.
Ada kaidah fikih yang sangat kuat dan menenangkan dalam Islam untuk mengatasi keraguan seperti ini.
Berikut adalah penjelasannya agar anda tidak lagi dilanda rasa cemas atau was-was:
1). Kaidah Fikih "Hukum Asal Segala Sesuatu adalah Suci"
Dalam fikih, status suatu benda atau tempat (seperti lantai rumah, kasur, atau baju) dihukumi suci sampai ada bukti meyakinkan bahwa benda tersebut terkena najis secara langsung.
- Anda tidak boleh membangun hukum di atas praduga atau perkiraan (seperti "jangan-jangan tamu tersebut membuat rumah saya najis").
- Selama anda tidak melihat langsung adanya darah haidh tercecer di ruang tamu atau kamar, maka seluruh area rumah anda tetap dihukumi suci.
2). Sifat Najis Tidak Menular dalam Kondisi Kering
Najis (termasuk darah haidh) hanya bisa menular atau berpindah jika salah satu atau kedua benda yang bersentuhan dalam kondisi basah atau lembap.
- Jika tubuh tamu atau pakaiannya sudah kering, lalu dia berjalan atau duduk di ruang tamu anda yang juga kering, maka najis tidak akan menular.
- Keringat dari orang yang sedang haidh atau junub juga dihukumi suci, bukan najis. Jadi, bekas duduk atau sentuhannya tidak menularkan najis.
3). Cara Mensucikan Kamar Mandi Sudah Cukup
Anda menyebutkan telah mengguyur gumpalan darah tersebut dan membersihkan seluruh kamar mandi. Tindakan ini sudah sepenuhnya benar dan cukup.
- Kamar mandi yang terkena darah tersebut sudah kembali suci seketika setelah warna, bau, dan zat darahnya hilang karena diguyur air.
- Anda tidak perlu dan tidak wajib mensucikan seluruh rumah atau ruangan lain.
4). Status Ibadah Anda Selama Ini
Karena rumah anda tetap dihukumi suci dan kamar mandi sudah dibersihkan dengan baik, maka ibadah/shalat anda selama ini sepenuhnya sah. Pakaian yang anda cuci di sana pun suci jika dibilas dengan air yang menghilangkan sisa najisnya. Sifat ragu-ragu setelah ibadah selesai atau setelah waktu berlalu lama harus diabaikan karena merupakan bisikan was-was.
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya, Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.
--
Agung Cahyadi, MA