/**/

Etanol Dan Pergi Jauh

Thaharah, 14 Oktober 2026

Pertanyaan:

Assalamualaikum ustadz izin bertanya 

1. Jika parfum/skincare yang digunakan mengandung alkohol etanol dan kemudian tidak sengaja masuk mulut/ setelah memakai skincare tidak cuci tangan langsung makan, apakah hukumnya sama seperti minum khamr?

2. Sejauh apa perempuan boleh pergi tanpa mahram (sekali jalan/pulang pergi)? Apakah boleh perempuan merantau untuk kerja atau belajar?

Sekian terima kasih



-- Seseorang (Sebuah Tempat)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam warahmatullahi wa barakaatuh.

1). Hukum Alkohol Etanol dalam Skincare yang masuk mulut secara tidak sengaja 
Hukumnya tidak sama dengan meminum khamr, dan anda tidak berdosa karena kejadian tersebut terjadi secara tidak sengaja.
Berdasarkan ketentuan hukum Islam (syariat) dan Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2018, terdapat perbedaan mendasar antara alkohol industri dan khamr:
  • Alkohol jenis etanol yang digunakan dalam kosmetik atau kosmeseutikal umumnya berasal dari sintesis kimiawi atau fermentasi industri non-khamr. MUI menyatakan bahwa alkohol jenis ini statusnya suci (tidak najis) dan boleh digunakan untuk perawatan luar. 
  • Dalam Islam, sesuatu yang dilakukan karena keliru atau tidak sengaja dimaafkan. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda yang artinya : "Sesungguhnya Allah menggugurkan umatku dari kekeliruan, lupa, dan apa yang dipaksakan atas mereka." (HR. Ibnu Majah).
  • Secara medis, sisa skincare/parfum etanol yang tertelan dalam jumlah sangat kecil (karena sisa di tangan atau tidak sengaja terpercik ke mulut) tidak memabukkan dan tidak membahayakan tubuh. Namun, untuk alasan kebersihan dan kesehatan, tetap disarankan untuk mencuci tangan sebelum makan agar terhindar dari iritasi bahan kimia lainnya. 
 
2). Batasan Perempuan Pergi Tanpa Mahram dan Hukum Merantau
Terdapat perbedaan pandangan (ikhtilaf) di antara para ulama mengenai batasan jarak perempuan bepergian tanpa mahram, yang disesuaikan dengan kondisi keamanan zaman sekarang:
 
Batasan Jarak Aman Bepergian
Pandangan Ulama Batasan Jarak Penjelasan
Mayoritas Ulama Klasik (Syafi'iyah, Malikiyah, Hanabilah) Jarak Safar (sekitar 80–85 km atau lebih) Berpatokan pada hadits larangan wanita melakukan perjalanan jauh (safar) selama satu hari satu malam atau lebih tanpa disertai mahram. Berlaku baik untuk sekali jalan maupun pulang pergi yang melewati batas jarak tersebut.
Ulama Kontemporer & Sebagian Ulama Syafi'iyah Tergantung Rasa Aman (Amnul Thariq) Larangan safar tanpa mahram pada zaman dahulu disebabkan oleh tingginya risiko keamanan di perjalanan (padang pasir, perampok). Di era modern, jika rute perjalanan aman, menggunakan transportasi massal yang jelas (pesawat, kereta), dan dijamin keselamatan dirinya, maka diperbolehkan meski jaraknya jauh.
 
Hukum Perempuan Merantau untuk Kerja atau Belajar
Perempuan diperbolehkan merantau untuk menuntut ilmu atau bekerja, dengan catatan harus memenuhi syarat-syarat ketat berikut:
  • Wajib mendapatkan izin dari orang tua (jika belum menikah) atau suami (jika sudah menikah).
  • Perjalanan menuju tempat rantau dan lingkungan tempat tinggal di sana terjamin aman dari fitnah serta kejahatan.
  • Memiliki tempat tinggal yang aman dan terjaga (seperti asrama khusus putri atau tinggal bersama kerabat yang terpercaya).
  • Tetap berkomitmen menjaga syariat Islam, menutup aurat, dan menghindari perbuatan yang mendekati zina.
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya, Wallahu a'lam bishshawaab
 
Wassalaamu 'alaikum wrwb.


-- Agung Cahyadi, MA