/**/

Talak

Fiqih Muamalah, 18 Oktober 2026

Pertanyaan:

Assalamualaikum ustadz. Saya bertengkar hebat dengan suami saya. Kemudian suami saya sangat emosi dan marah, dan mengelurkan kata-kata "aku talak 3 kamu, cerai". Apakah itu sudah dihitung talak 3 jatuh ustad?



-- Fitri (Padang)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam warahmatullahi wa barakaatuh.

Menurut pandangan jumhur (mayoritas) ulama empat mazhab, ucapan talak yangh dilontarkan oleh suami dalam keadaan marah atau emosi tetap dianggap sah selama suami tersebut masih dalam keadaan sadar dan mengerti apa yang diucapkannya. 
Namun, mengenai apakah ucapan tersebut jatuh talak 3 sekaligus, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama :
  • Pendapat Jumhur (Empat Mazhab - Syafi'i, Maliki, Hanafi, Hambali): Berpendapat bahwa talak tiga yang diucapkan sekaligus dalam satu waktu tetap dihitung jatuh talak 3 (talak ba'in kubra). Jika sudah jatuh talak 3, suami istri tersebut tidak bisa langsung rujuk, dan tidak bisa menikah lagi kecuali jika istri sudah menikah dengan laki-laki lain secara sah, berhubungan suami istri, lalu bercerai dan selesai masa idahnya. 
  • Pendapat Sebagian Ulama (seperti Ibnu Taimiyah, Ibnu Qayyim, dan sebagian kalangan kontemporer): Berpendapat bahwa talak tiga yang diucapkan dalam satu kali emosi/majelis hanya dihitung talak 1 saja, karena niat atau maksud pengucapan tersebut dianggap sebagai bentuk penekanan emosi atau perbuatan yang tergesa-gesa (bukan menceraikan secara bertahap tiga kali)

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya, Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA