/**/

Talak

Fiqih Muamalah, 18 Oktober 2026

Pertanyaan:

Saya bertengkar lewat WA kemudian suami mungil saya ceraikan kamu sebagai istri dan saya tdk membalasnya, bro mnt kemudian dia WA lgi bismillah. Begitu pak ustad apakah ini sdh jatuh talak pak ustad wa itu terjadi sekitar bln September tgl 17 dan skg dia bersikap biasa saja spt tdk terjadi apa2, kami suami istri yg LDR bertemu 6 bln sekali bagaimana mnt pak ustad? Saya sebagai istri hrs bgmn? 



-- Nurlela (Cilacap)

Jawaban:

Assalaamu 'alaikum ewarahmatullahi wa barakaatuh.

Di dalam fiqih Islam, pesan tertulis seperti WhatsApp (WA), SMS, atau surat dikategorikan sebagai talak kinayah (sindiran/kiasan), meskipun lafadz yang ditulis bermakna tegas (sharih) seperti "saya cerai kamu". 
 
Mengapa Disebut Talak Kinayah?
Mayoritas ulama (jumhur) berpendapat bahwa tulisan berbeda dengan ucapan lisan. Tulisan memiliki kemungkinan lain di luar maksud menceraikan, seperti salah ketik, sekadar menguji pena, sedang menyalin teks, atau emosi sesaat tanpa maksud yang sebenarnya. Oleh karena itu, tulisan tidak langsung menggugurkan pernikahan dan statusnya bergantung pada niat suami saat mengirimkannya. 
 
Konsekuensi Hukum Fiqih
Jatuh atau tidaknya talak tersebut terbagi menjadi dua kondisi: 
  • Jika saat mengetik atau mengirimkan pesan tersebut, suami memang memiliki niat yang tulus dan sadar untuk menceraikan istrinya. 
  • Jika suami mengirimkannya tanpa ada niat cerai (misalnya hanya menggertak, emosi, atau iseng), maka pernikahan tetap sah dan tidak terjadi perceraian.

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya, Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamju 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA