/**/

Membeli Akun Game

Fiqih Muamalah, 18 Oktober 2026

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh ustadz, izin bertanya. Saya pernah membeli sebuah akun game, namun di dalam akun itu terdapat sebuah item game yang didapat dari hasil gacha yang mana gacha didalam game itu adalah termasuk judi dan gharar. pertanyaan saya

1) apakah akad jual beli seperti itu sah dan boleh yang mana akun yang diperjualbelikan terdapat item hasil gacha yang judi di dalamnya.

2) jika ternyata tidak boleh apa yang harus saya lakukan terhadap akun itu? karena akun itu juga dipakai oleh adik saya.



-- Tarazka R (Mataram)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam warahmatullahi wa barakaatuh.
 
Hukum asal jual beli akun game yang di dalamnya terdapat item hasil gacha (yang diperoleh dari transaksi haram/judi sebelumnya) adalah sah dan diperbolehkan, dengan catatan akun tersebut kini diperjualbelikan sebagai satu kesatuan aset digital, bukan untuk melakukan gacha baru.
 
Berikut adalah penjelasan rincinya berdasarkan kaidah fikih muamalah:
 
1). Keabsahan Akad Jual Beli Akun (Pertanyaan 1)
Akad jual beli akun yang anda lakukan tetap sah dan uang yang dikeluarkan statusnya halal berdasarkan beberapa alasan hukum berikut:
  • Kaidah "Yatabadalul Hukmu Bi Tabaddulil Milki" (Hukum Berubah Seiring Berpindahnya Kepemilikan): Item gacha tersebut memang didapatkan oleh pemilik pertama (penjual) dengan cara yang dilarang (gacha berbayar/judi). Namun, ketika akun tersebut dijual kepada anda melalui akad jual beli yang baru, status kepemilikan dan cara perolehannya bagi anda sudah berubah menjadi akad jual beli yang sah dan saling rida, bukan lagi judi. 
  • Kaidah "Al-Ibrah bima fittabi' laa bimal ashli": Fokus utama dari jual beli ini adalah pengalihan kepemilikan seluruh isi akun (karakter, progres game, durasi main) yang dikategorikan sebagai aset digital bernilai ekonomi (mâl ma'nawi). Item hasil gacha di dalamnya berstatus sebagai komponen pengikut (tabi’), bukan objek utama yang anda gacha sendiri saat transaksi. 
  • Akad bisa menjadi haram/syubhat jika akun tersebut dibeli dengan tujuan khusus untuk melanjutkan aktivitas judi gacha di dalamnya, atau jika game tersebut secara keseluruhan murni berisi konten haram (seperti judi online penuh atau pornografi). Jika gamenya adalah game umum (seperti RPG atau strategi), hukumnya boleh. 
 
2). Apa yang Harus Dilakukan terhadap Akun Tersebut? (Pertanyaan 2)
Karena status pembeliannya sah, anda dan adik anda tidak perlu membuang atau menghapus akun tersebut. Anda tetap boleh menggunakannya secara normal, namun dengan memperhatikan batasan-batasan berikut agar tidak tergelincir ke dalam hal yang haram:
  • Pastikan anda atau adik anda tidak melakukan top-up uang asli untuk melakukan gacha atau taruhan baru di dalam game tersebut. 
  • Item hasil gacha yang sudah terlanjur ada di dalam akun boleh digunakan untuk bermain, karena anda mendapatkannya dari jalur pembelian akun yang sah.
  • Pastikan game tersebut dimainkan hanya sebagai hiburan dan tidak sampai melalaikan kewajiban ibadah (seperti shalat) atau tanggung jawab harian adik anda. 
Sebagai kakak, anda bisa menasihati dan mengawasi adik anda agar menggunakan akun tersebut secara bijak tanpa melakukan transaksi top-up gacha ke depannya.
 
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya, Wallahu a'lam bishshawaab
 
Wassalaamu 'alaikum wrwb.


-- Agung Cahyadi, MA