/**/

Najis Di Jalan Saat Hujan

Thaharah, 24 Oktober 2026

Pertanyaan:

Assalamualaikum ustadz saya ingin bertanya, di jalan ada najis yang tidak terkena air hujan langsung, namun terinjak injak oleh orang sehingga najisnya menyebar, apakah saya harus menghitung jalan yang terkena injakan najis dan air hujan untuk memastikan jalanan yang airnya menggenang itu lebih dari dua kullah dan suci sedangkan jalanan tersebut tidak rata? Terima kasih



-- Hamba Allah (Sebuah Tempat)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam warahmatullahi wa barakaatuh.

Anda tidak perlu untuk menghitung volume genangan air atau memastikan jumlahnya mencapai dua kullah.

Dalam hukum fiqih, kasus genangan air di jalanan yang diduga atau bahkan diyakini bercampur najis karena terinjak-injak memiliki aturan khusus yang mempermudah umat Islam (taysir).
 
Berikut adalah rincian hukumnya berdasarkan madzhab Syafi'i :
 
1). Hukum Asal Air Jalanan adalah Suci
Selama anda tidak melihat secara jelas perubahan warna, bau, atau rasa air genangan tersebut akibat najis, maka air tersebut secara hukum tetap dianggap suci. Hukum fiqih menetapkan kaidah bahwa segala sesuatu di bumi pada dasarnya suci sampai terbukti sebaliknya (al-ashlu fil asy-ya' ad-thaharah). Anda tidak dibebani kewajiban untuk menyelidiki, mengukur volume air, ataupun mengukur luas jalanan yang tidak rata tersebut. 
 
2). Status Najis Jalanan yang Menyebar (Thin usy-Syawari')
Jika anda yakin bahwa najisnya menyebar karena terinjak-injak orang, lumpur atau genangan di jalan tersebut masuk dalam kategori Ma'fu (dimaafkan). Imam Al-Ghazali dalam Kitab Al-Wajiz menjelaskan bahwa lumpur atau air jalanan yang memercik dimaafkan karena adanya unsur kesulitan yang luar biasa (masyaqqah) bagi pejalan kaki untuk menghindarinya. 
 
Batasan dimaafkannya adalah sebagai berikut:
  • Jika percikan air jalanan tersebut mengenai kaki atau pakaian anda dalam jumlah yang wajar/sedikit, hukumnya mutlak dimaafkan dan anda sah menggunakannya untuk shalat tanpa harus mencucinya terlebih dahulu.
  • Jika air yang kotor dan diyakini bernajis tersebut mengguyur pakaian dalam jumlah yang sangat banyak (hingga basah kuyup), barulah pakaian tersebut wajib dicuci karena tidak lagi termasuk kategori dimaafkan.

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA