/**/

Bau Curut

Thaharah, 25 Oktober 2026

Pertanyaan:

Assalamualaikum ustadz izin bertanya, saya baru tau kalau bau curut itu bukan pipis curut melainkan dari sekresi kelenjar tubuhnya, apakah hal tersebut najis? Saya terlanjur menyiram lantai kamar mandi yang bau itu seperti biasa hingga baunya hilang, apakah saya menyebarkan najis dari genangan air yang saya injak dari lantai tersebut? Terima kasih



-- Hamba Allah (Sebuah Tempat)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam warahmatullahi wa barakaatuh.

Sekrtesi kelenjar tubuh curut (celurut) pada dasarnyan tidak najis, dan anda tidak menyebarkan najis ke area lantai kamar mandi.

Berikut adalah penjelasan fiqih yang ringkas dan menenangkan agar Anda tidak perlu merasa khawatir atau was-was :
 
1). Status Hukum Bau Kelenjar Curut
Curut (celurut) memiliki kelenjar khusus di samping tubuhnya yang mengeluarkan cairan berbau menyengat untuk menandai wilayah atau pertahanan diri. Dalam hukum Islam (fiqih), kelenjar keringat atau sekresi bau dari hewan yang hidup di sekitar manusia (selain anjing dan babi) hukum asalnya adalah suci, sama seperti keringat atau air liur kucing. Yang dihukumi najis dari hewan hanyalah kotoran (feses) dan air kencingnya (urin). Karena bau tersebut murni dari kelenjar kulit dan bukan air kencing, maka lantai tersebut sejak awal tidak bernajis. 
 
2). Status Lantai Kamar Mandi yang Sudah Disiram
Sekalipun (seandainya) bau tersebut berasal dari air kencing tikus/curut, tindakan anda menyiram lantai dengan air mengalir hingga baunya hilang sudah secara sah menyucikan lantai tersebut. 
  • Dalam madzhab Syafi'i, cara menyucikan najis di lantai cukup dengan mengalirkan air sampai hilang sifat najisnya (warna, rasa, dan baunya).
  • Karena anda sudah menyiramnya sampai bau menyengatnya hilang, maka lantai tersebut berubah status menjadi suci dan bersih. 
3). Apakah Anda Menyebarkan Najis dari Genangan Air?
Tidak sama sekali. Karena lantai yang sudah tersiram air mengalir berubah menjadi suci, maka air genangan sisa siraman yang anda injak tersebut juga berstatus air yang suci. Kaki anda tidak terkena najis, dan langkah kaki anda ke luar kamar mandi tidak menyebarkan najis apa pun.
 
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshsawaab.
 
Wassalaamu 'alaikum wrwb.


-- Agung Cahyadi, MA