/**/

Perbedaan Pendapat Di Kalangan Ulama

Fiqih Muamalah, 25 Oktober 2026

Pertanyaan:

Assalamualaikum ustadz saya ingin bertanya terkait masalah perbedaan pendapat di kalangan ulama. Apakah benar sebagai orang awam harus selalu mengambil pendapat yang lebih hati-hati? Misal jika ada dua ulama yang berbeda pendapat mengenai suatu hal haram atau tidak apakah saya harus mengambil pendapat yang mengatakan haram untuk kehati hatian? Bagaimana jika pendapat yang mengatakan halal lebih banyak? Misal hukum memfoto menurut ulama adalah tidak haram tetapi karena ada pendapat yang mengatakan haram apakah saya wajib mengambil pendapat yang mengatakan haram? Hampir dalam berbagai hal ulama berbeda pendapat. Apakah sebagai orang awam harus selalu mengambil pendapat yang lebih hati-hati hati meskipun mayoritas membolehkan? Ini bisa sangat memberatkan sekali mengingat biasanya selalu ada pendapat yang lebih sulit. Lalu apa gunanya pendapat yang lain jika ujung ujungnya tidak boleh diikuti?



-- Hamba Allah (Depok)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam warahmatullahi wa barakaatuh.

Sebagai orang awam, andfa tidak wajib selalu mengambil pendapat yang paling ketat demi kehati hatian, terutama jika mayoritas Ulama membolehkannya. Pandangan bahwa orang awam harus selalu memilih yang paling berat justru bertentangan dengan prinsip dasar Islam yang mengutamakan kemudahan (taysir) dan tidak memberatkan umat. 

Keraguan dan rasa berat yang anda rasakan sangat valid. Jika agama ini selalu menuntut kita mengambil jalan yang paling sulit, maka esensi dari keluasan fikih akan hilang.
 
Berikut adalah panduan praktis dan logis bagi orang awam saat menghadapi perbedaan pendapat ulama :
 
1). Kapan Sikap Hati-Hati (Wara') Itu Digunakan?
Mengambil pendapat yang lebih ketat demi kehati-hatian (ihtiyat atau wara') hukumnya anjuran (sunah/keutamaan), bukan kewajiban mutlak. 
  • Boleh dilakukan : Jika perbandingannya seimbang (misal: 50% ulama mengharamkan, 50% menghalalkan dengan argumen yang sama-sama kuat) dan hal itu tidak memberatkan hidup anda. 
  • Tidak perlu dilakukan: Jika pendapat yang membolehkan adalah pendapat mayoritas (jumhur) dan memiliki dalil yang kuat. Dalam kasus foto, karena mayoritas ulama kontemporer (termasuk lembaga fatwa besar dunia) menyepakati bahwa foto digital atau cetak bukan termasuk gambar makhluk bernyawa yang dilarang, anda tidak wajib mengikuti pendapat minoritas yang mengharamkannya. 
2). Cara Orang Awam Memilih Pendapat
Bagi orang awam (muqallid) yang tidak memiliki perangkat ilmu untuk membedah dalil sendiri, para ulama memberikan jalan keluar yang objektif, bukan sekadar mengikuti nafsu : 
  • Ikuti Ulama yang Paling Kredibel: Bertanyalah atau ikuti fatwa dari ulama, kiai, atau lembaga fatwa resmi (seperti MUI atau ormas keagamaan yang anda percaya) yang dikenal paling berilmu, paling luas wawasannya, dan bertakwa. 
  • Prinsip Kemudahan saat Bingung: Jika anda dihadapkan pada dua ulama yang sama-sama kredibel namun berbeda pendapat, Rasulullah ﷺ justru mengajarkan kita untuk memilih yang lebih mudah selama itu bukan dosa. Allah berfirman yang artinya : "Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu." (QS. Al-Baqarah: 185).
  • Ikuti Konsensus Mayoritas (Jumhur): Pendapat mayoritas ulama umumnya lebih aman dan lebih maslahat untuk diikuti oleh masyarakat luas. 
3). Mengapa Ada Pendapat yang Berbeda?
Anda bertanya: "Lalu apa gunanya pendapat yang lain jika ujung-ujungnya tidak boleh diikuti?"
Perbedaan pendapat (ikhtilaf) di kalangan ulama dalam masalah cabang (furu'iyah) adalah rahmat dan jalan keluar bagi umat. Pendapat-pendapat tersebut ada bukan untuk membuat kita bingung, melainkan sebagai alternatif solusi bagi kondisi manusia yang berbeda-beda:
  • Pendapat yang lebih ketat mungkin cocok bagi orang yang ingin mengambil tingkat ketakwaan tertinggi dalam kondisi longgar.
  • Pendapat yang lebih ringan menjadi penyelamat bagi orang yang berada dalam kondisi darurat, sibuk, atau memiliki keterbatasan.

Demikian, semoga ASllah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab.

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA