Pertanyaan:
Assalamualaikum wr wb. ustadz izin bertanya, kemarin ada kucing masuk rumah kakinya basah, pas saya pegang seperti bau pesing, tapi saya tidak tau memang terkena pipisnya atau apa, kucing itu terlanjur jalan jalan di rumah, apakah rumah saya dihukumi najis dan jika iya bagaimana cara mensucikannya sedangkan saya tidak tau kemana saja kucing itu berjalan? Sekian terima kasih, wassalamualaikum wr wb
--
Hamba Allah (Sebuah Tempat)
Jawaban:
Wa'alaikumussalaam warahmatullahi wa barakaatuh.
Rumah anda tetap dihukumi suci, dan anda tidak perlu waswas atau bingung untuk menyucikan seluruh lantai rumah.
Berikut adalah penjelasan hukum fikih beserta kaidah yang mendasarinya agar ibadah anda tetap tenang :
1). Mengapa Rumah Tetap Dihukumi Suci?
Dalam mazhab Syafi'i, status kesucian suatu tempat didasarkan pada dua kaidah fikih utama:
- Kaidah pertama: "Hukum asal segala sesuatu adalah suci (al-ashlu fil asy-ya' ath-thaharah), sampai ada bukti meyakinkan bahwa benda tersebut terkena najis."
- Kaidah kedua: "Keyakinan tidak bisa dihilangkan oleh keraguan (al-yaqinu la yazulu bisy-syakk)."
Status awal lantai rumah anda adalah suci. Kenyataan bahwa kaki kucing tersebut basah dan berbau pesing melahirkan dugaan (dzan) bahwa ia mungkin menginjak najis. Namun, karena anda tidak melihat langsung di mana saja kucing itu berjalan dan tidak menemukan bekas najis yang nyata (warna, bau, atau rasa) di lantai, maka lantai rumah anda tetap dihukumi suci secara syariat. anda tidak boleh menetapkan hukum najis hanya berdasarkan asumsi atau perkiraan.
2). Bagaimana Cara Mensucikannya?
Karena area yang dilewati kucing tidak diketahui secara pasti, anda tidak wajib mengepel atau menyiram seluruh rumah. Secara hukum fikih, sesuatu yang tidak diketahui keberadaannya dianggap tidak ada.
Namun, jika anda ingin membersihkannya demi kenyamanan dan ketenangan hati (menghilangkan waswas), berikut langkah yang tepat berdasarkan :
- Jika ada titik lantai yang tercium bau pesing secara jelas (Najis 'Ainiyah):
- Bersihkan wujud/sisa basahnya terlebih dahulu menggunakan lap kering atau tisu.
- Pel atau seka area tersebut menggunakan sabun/karbol sampai bau pesingnya benar-benar hilang.
- Langkah wajib: Bilas titik tersebut dengan menyiramkan air bersih (air mutlak) ke atasnya, lalu keringkan. Ingat: Air harus disiramkan ke area najis, bukan kain pel basah yang diusapkan berulang kali agar najis tidak meluas.
- Jika lantai sudah kering dan tidak berbau, tetapi anda curiga pada satu titik tertentu (Najis Hukmiyah):
- Cukup siram atau alirkan air bersih satu kali di atas permukaan lantai yang dicurigai tersebut, lalu keringkan dengan lap bersih.
Jika Anda masih merasa ragu-ragu saat hendak beribadah, anda cukup menyediakan satu area khusus atau menggunakan sajadah yang dipastikan bersih untuk tempat shalat. Selama sajadah dan pakaian anda suci, shalat anda in syaa Allah sah dan diterima.
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.
--
Agung Cahyadi, MA