/**/

Flek Sebelum Haid (2)

Sholat, 27 Oktober 2026

Pertanyaan:

Assalamualaikum wr wb. ustadz, izin bertanya, kemarin sekitar pukul 11 saya flek sedikit, saya tidak sholat, kemudian saya cek tidak keluar darah, sampai setelah isya baru ada flek susulan dan sedikit darah, lalu darah yang banyak baru muncul esok paginya, apakah saya harus mengganti sholat saya? Jika iya yang mana saja? Sekian terima kasih wassalamualaikum wr wb.



-- Hamba Allah (Sebuah Tempat)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam warahmatullahi wa barakaatuh.

Anda perlu mengganti (mengh-qadha) shalat yang anda tinggalkan, jika ternyata flek dan darah tertsebut tidak sampai memenuhi syarat minimal haidh atau terbukti merupakan darah istihadhah (darah penyakit)
 
Dalam mazhab Syafi'i, batas minimal masa haidhh adalah 24 jam (atau 1 hari 1 malam). Jika total keluarnya flek hingga darah tersebut belum mencapai 24 jam secara akumulasi, atau berhenti dan tidak berlanjut menjadi haidh, maka itu bukan darah haidh, melainkan istihadhah. Dalam kondisi istihadhah, shalat tetap wajib dikerjakan (setelah membersihkan kemaluan, mengganti pembalut/membersihkan flek, dan berwudu untuk setiap waktu shalat).
 
Shalat yang Perlu Diqadha:
  • Jika darah yang banyak muncul keesokan harinya ternyata bersambung dan total waktunya mencapai 24 jam atau lebih (terhitung sejak pertama kali flek keluar pukul 11.00 kemarin hingga berlanjut jadi haidh), maka seluruh waktu tersebut dihukumi haidh. Anda tidak perlu mengqadha shalat sejak pukul 11.00 kemarin karena saat itu anda dalam kondisi haidh. 
  • Jika ternyata total keluarnya darah/flek tersebut kurang dari 24 jam lalu berhenti (atau tidak memenuhi sifat darah haidh), maka statusnya adalah istihadhah. Konsekuensinya, shalat-shalat yang anda tinggalkan sejak kemarin harus anda qadha:
    • Dzuhur kemarin (pukul 11.00 saat pertama kali flek)
    • Ashar kemarin
    • Maghrib kemarin
    • Isya kemarin (dan shalat-shalat wajib lainnya yang ditinggalkan sebelum darah haidh sebenarnya benar-benar/pasti keluar memenuhi syarat 24 jam).
Catatan penting: Jika Anda ragu apakah darah tersebut akan berlanjut menjadi haidh atau berhenti, sebagian ulama menganjurkan menunggu hingga 24 jam. Jika dalam 24 jam darah tersebut berhenti dan tidak keluar lagi, maka wajib berwudu dan shalat (serta mengqadha shalat yang terlewat).
 
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridjho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab
 
Wassalaamu 'alaikum wrwb.


-- Agung Cahyadi, MA