Pertanyaan:
Assalamua'laikum wr.wb
Jika ada seseorang yang bersumpah jika saya tidak menemui si B maka jual beli ini haram. Akan tetapi sumpah orang tersebut tidak menyebut nama Allah. Apakah sumpah tersebut tersebut termasuk sumpah yamin
--
Fulan (Palembang)
Jawaban:
Wa'alaikumussalaam warahmatullahi wa batakaatuh.
Sumpah tersebut tidak termasuk dalam sumpah/yamin (sumpah syar'i) yang sah secara fiqih.
Dalam hukum Islam, suatu ucapan baru dikategorikan sebagai sumpah (yamin) yang mengikat dan memiliki konsekuensi hukum (seperti wajib membayar kafarat jika dilanggar) apabila menyebut nama Allah atau salah satu sifat-Nya (seperti Wallahi, Billahi, Tallah, atau "Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya").
Berikut adalah penjelasan hukum terkait pernyataan tersebut:
1). Mengapa Tidak Termasuk Sumpah Yamin?
Karena orang tersebut tidak menyebut nama Allah atau sifat-Nya, melainkan langsung mengaitkan syarat ("jika tidak menemui si B") dengan hukum haram ("maka jual beli ini haram"). Pernyataan seperti ini dalam kajian fiqih lebih tepat dikategorikan sebagai Ta'liq (pensyaratan) atau pengharaman sesuatu yang halal, bukan sumpah yamin.
2). Status Hukum Kalimat "Jual Beli ini Haram"
Ketika seseorang mengharamkan suatu perkara muamalah yang aslinya halal (seperti jual beli) sebagai bentuk ancaman atau penegasan, para ulama memiliki beberapa pandangan mengenai konsekuensinya:
Ucapan seseorang tidak bisa mengubah ketetapan Allah. Jual beli yang sah secara rukun dan syarat tetaplah halal di mata hukum Islam, meskipun orang tersebut mengatakan "haram".
Berdasarkan Al-Qur'an Surah At-Tahrim ayat 1, Allah menegur Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam ketika beliau mengharamkan madu untuk dirinya sendiri. Dari dasar ini, sebagian ulama (seperti mazhab Hambali dan sebagian Syafii) berpendapat bahwa jika seseorang mengharamkan benda atau transaksi yang halal bagi dirinya, ucapannya bernilai seperti sumpah dalam hal konsekuensi.
- Jika dia melanggar ucapannya (transaksi tetap terjadi tanpa menemui si B), dia tidak berdosa atas jual belinya, tetapi dia wajib membayar kafarat sumpah karena telah mengharamkan apa yang Allah halalkan.
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.
--
Agung Cahyadi, MA