/**/

Najis Nanah Dan Darah

Thaharah, 30 Oktober 2026

Pertanyaan:

Assalamualaikum ustdaz, izin bertanya kembali

1,kaki saya ada eksim  ketika digaruk suka menjadi luka dan keluar cairan kekuningan, kemudian jadi mengering, ketika menyiram kaki tapi nanah yamg mengeringnya masih nempel apakah air bekas siraman dan kakinya najis? 

2,ketika sedang merendam baju kemudian air sabunnya nyiprat ke jari kaki yang ada nanah mengering,kemudiam cipratannya jatuh kelantai, waktu itu saya berpikir tidak ada nanah yang menempel makanya tidak mensuciksn lantainya, apakah lantainya menjadi najis? Sementara lantai sudah terinjak kemana mana

3,ketika pakaian terkena najis yang dimaafkan misalkan nanah dan darah, apakah ketika mencuci harus disucikan atau tidak

4.bolehkah saya mengikuti pendapat ulama yang mengatakan bahwa nanah tidak najis, jika saya menganggapny suci ketika terkena orang lain apakah suci juga atau najis? 

Demikian pertanyaan saya ustadz, mohon jawabannya terimakasih, 

 



-- Ifa (Depok)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam warahmatullahi wa barakaatuh.

Berikut adalah penjelasan mengenai pertanyaan anda berdasarkan hukum fiqih (khususnya Mazhab Syafi'i yang umum diikuti di Indonesia), serta alternatif pendapat ulama untuk memberikan kemudahan bagi anda.
 
1). Status Air Siraman pada Nanah yang Mengering
Air bekas siraman tersebut statusnya suci (tidak najis), dengan catatan jika air yang mengalir ke kaki tersebut volumenya cukup, tidak mengalami perubahan warna, bau, atau rasa yang mencolok akibat bercampur najis, dan tidak ada bagian nanah/darah yang ikut terkelupas lalu hanyut bersama air.
  • Nanah yang mengering dan melekat kuat di atas luka dikategorikan sebagai najis yang menempel. Ketika anda menyiram kaki, air yang melewati area tersebut dan langsung mengalir jatuh dinamakan Air Ma'tsur (air bekas membasuh najis). Selama air tersebut tidak berubah sifatnya (tetap bening, tidak bau nanah) dan tidak membawa partikel najis yang lepas, maka air bekas siraman dan kaki anda tetap dihukumi suci.
2). Cipratan Air Sabun ke Lantai
Lantai tersebut tetap dihukumi suci, dan anda tidak perlu merasa cemas atau was-was karena lantai sudah terinjak ke mana-mana.
  • Dalam kaidah fiqih, sesuatu hukumnya tetap pada asalnya sampai ada bukti yang meyakinkan (al-yaqinu la yuzalu bisy-syakk). Saat kejadian, anda meyakini tidak ada nanah yang menempel pada cipratan tersebut. Karena tidak ada perubahan warna, bau, atau rasa nanah pada air cipratan yang jatuh ke lantai, maka air itu kembali ke hukum asal air sabun, yaitu suci. Oleh karena itu, lantai tidak najis dan baju atau kaki anda yang melangkah di atasnya juga tetap suci.
3). Mencuci Pakaian yang Terkena Najis yang Dimaafkan (Darah/Nanah)
Pakaian tersebut tetap wajib disucikan (dibasuh dengan air) saat dicuci jika anda ingin menggunakannya kembali untuk shalat.
  • Istilah "najis yang dimaafkan" (ma'fu 'anhu) artinya najis tersebut ditoleransi hanya saat anda sedang melaksanakan shalat karena sulitnya menghindari hal tersebut (misalnya luka yang terus mengeluarkan darah/nanah sedikit). Namun, ketika pakaian itu hendak dicuci, sifat dimaafkannya hilang. anda tetap harus membasuh dan menghilangkan bekas darah/nanah tersebut dengan air mengalir sampai bersih sebelum digabung atau dikeringkan agar pakaian kembali suci sepenuhnya.
4). Mengikuti Pendapat Ulama bahwa Nanah Tidak Najis
Anda diperbolehkan (boleh) mengikuti pendapat ulama yang menyatakan bahwa nanah dan darah itu suci, terutama jika kondisi eksim anda parah dan menimbulkan rasa was-was (wiswas) yang berat.
  • Mayoritas ulama (Jumpur) memang menilai nanah itu najis. Namun, ada sebagian ulama terkemuka—seperti Imam Asy-Syaukani, Ibnu Hazm, dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah—yang berpendapat bahwa darah manusia dan nanah hukum asalnya adalah suci (kecuali darah haid/nifas), karena tidak ada dalil shahih yang tegas menyatakan kenajisannya.
  • Jika anda mengambil pendapat (taklid) bahwa nanah itu suci demi kemudahan diri sendiri, maka jika nanah anda mengenai orang lain, statusnya tergantung pada keyakinan orang tersebut. Bagi anda itu suci, namun jika orang lain tersebut mengikuti pendapat mayoritas ulama (najis), mereka wajib membersihkannya jika ingin shalat. Untuk menjaga kenyamanan bersama, cukup bersihkan jika mengenai pakaian atau barang milik orang lain.
 
Agama Islam adalah agama yang mudah dan tidak menyulitkan umatnya, terlebih bagi orang yang sedang diuji dengan penyakit kulit seperti eksim. 
 
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemufdahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab
 
Wassalaamu 'alaikum wrwb.


-- Agung Cahyadi, MA