Wa'alaikumussalam wr wb.
1. Masalah yang anda keluhkan tersebut, secara hukum insya Allah disamakan dengan seseorang yang beser atau wanita yang mengeluarkan darah istihadhah; Seyogyanya anda memakai alat penahan (semacam pembalut) yang bisa menjamin bila air kencing keluar, tidak sampai mengenai celana anda, tetapi bisa tertahan di alat penahan terebut, sehingga anda tidak harus sering ganti celana. Dan untuk bersucinya adalah sebagai berikut ; Bersucilah ketika sudah masuk waktu shalat, mulailah dengan membersihkan kelamin anda dan pakailah alat penahan yang telah anda siapkan, kemudian berwudhulah sesuai dengan aturannya, ketika hal tersebut sudah anda lakukan, kemudian anda shalat dan ditengah-tengah shalat anda mengeluarkan air kencing dengan tidak sengaja, maka tidak dianggap membatalkan wudhu, tetapi wudhu anda akan dianggap batal dengan habis/keluarnya waktu shalat. Lakukankah seperti itu setiap kali masuk waktu shalat dan mau mengerjakan shalat.
2. Untuk celana yang terkena najis, tentunya harus dibersihkan dengan mencucinya dengan air, dan kalaupun dalam mencucinya dicampur dengan pakaian yang lain, maka najisnya tidak akan menyebabkan najisnya pakaian lain, apabila setelah dicuci bersama yang lainnya kemudian dibilas/dicuci lagi dengan air lain yang suci. Namun akan lebih baik sebetulnya apabila sebelum dicampur dengan pakaian lain, celana yang terkena najis tersebut dibersihkan najisnya terlebih dahulu dengan menyiramnya dengan satu atau dua gayung air bersih, baru kemudian dicuci bersama dengan pakaian yang lainnya.
Wallahu a'lam bishshawab.
Wassalamu 'alaikum wr wb.