Bersuci Ketika Mengalami Keputihan

Thaharah, 15 Agustus 2009

Pertanyaan:

Assalmu'alaikum wr. wb.
Ustadz/ustadzah yang dirahmati Allah, saya mau bertanya. Saya sekarang sedang hamil 7 bulan, dan saya mengalami keputihan, yang sedikit berlebihan. Dan semua itu sangat mengganggu ibadah saya tiap saya mau sholat karena saya harus sering mengganti pakaian, tetapi kadang2 selesai sholat saya mendapati cairan itu. Apakah sholat saya sah? Ataukah saya harus mengulang sholat? Saya mendapati cairan itu dari bulan ketiga kehamilan saya, kurang lebih hampir 4 bulan saya mengalami hal tsb. Atas jawabannya saya ucapkan terima kasih.


-- Epi (Palembang)

Jawaban:

Wa'alaikumussalam wr wb.

Seorang yang mengalami keputihan, insyaallah  mengambil hukum sebagaimana orang yang mengeluarkan darah istihadhah, dengan ketentuan: tetap wajib melaksanakan semua ibadah sebagaimana seorang yang suci/tidak berhalangan haidh atau nifas.

Satu hal yang membedakan seorang yang mengeluarkan darah istihadhah (termasuk keputihan) dengan seorang yang suci, yaitu dalam cara bersuci. Wanita yang istihadhah/keputihan wajib bersuci/berwudhu setiap kali mau mengerjakan shalat wajib. Tetapi wudhunya hanya untuk satu waktu shalat, dikerjakan ketika sudah masuk waktunya atau ketika mau shalat fardhu, setelah sebelumnya membersihkan darah/cairan dan menahannya dengan pembalut, dan ia dianggap batal wudhunya dengan habisnya waktu shalat. Oleh karenanya ketika datang waktu shalat berikutnya ia kembali wajib wudhu.

Wallahu a'lam bishshawab.

Wassalamu 'alaikum wr wb.



-- Agung Cahyadi, MA