Wa'alaikumussalam wr wb.
Seorang yang mengalami keputihan, insyaallah mengambil hukum sebagaimana orang yang mengeluarkan darah istihadhah, dengan ketentuan: tetap wajib melaksanakan semua ibadah sebagaimana seorang yang suci/tidak berhalangan haidh atau nifas.
Satu hal yang membedakan seorang yang mengeluarkan darah istihadhah (termasuk keputihan) dengan seorang yang suci, yaitu dalam cara bersuci. Wanita yang istihadhah/keputihan wajib bersuci/berwudhu setiap kali mau mengerjakan shalat wajib. Tetapi wudhunya hanya untuk satu waktu shalat, dikerjakan ketika sudah masuk waktunya atau ketika mau shalat fardhu, setelah sebelumnya membersihkan darah/cairan dan menahannya dengan pembalut, dan ia dianggap batal wudhunya dengan habisnya waktu shalat. Oleh karenanya ketika datang waktu shalat berikutnya ia kembali wajib wudhu.
Wallahu a'lam bishshawab.
Wassalamu 'alaikum wr wb.