Assalamualaikum wr wb. Saya mo tanya, sah atau tidak ambil air wudlu dari air yang di tampung di drum, isinya kira-kira 110 liter. Mohon penjelasannya. Terima kasih.
Wa'alaikumussalam wr wb.
Apabila air yang ditampung di drum tersebut adalah air yang asalnya suci dan mensucikan ( air hujan, air PDAM atau yang lainnya ), dan tidk tercampur dengan najis yang merubah salah satu sifatnya ( baunya atau rasanya atau warnanya ), maka air tersebut ( yang tertampung di drum ) tetap suci dan mensucikan, boleh dipakai untuk menghilangkan najis atau menghilangkan hadats ( wudhu atau mandi )
Wallahu a'lam bishshawab
Wassalamu 'alaikum wr wb.