Wa'alaikumussalam wr wb.
Mandi wajib/mandi janabah baru wajib untuk dilakukan oleh seorang muslim/muslimah, apabila ia mengeluarkan sperma, baik dengan sengaja atau tidak dengan sengaja, atau karena terjadi hubungan suami istri, meskipun tidak sampai mengeluarkan sperma.
Adapun keluarnya madzi atau wadi tidak mewajibkan seseorang harus mandi janabah, tetapi ia (keluarnya madzi atau wadi tersebut) membatalkan wudhu dan air madzi dan wadi tersebut merupakan najis yang harus dibersihkan. Untuk itu apabila ada yang sedang tidur kemudian ia mengeluarkan madzi saat tidur, ia hanya wajib membersihkan pakaian atau angota badannya yang terkena madzi tersebut dan berwudhu jika mau mendirikan shalat, dan tidak harus mandi karenanya.
Dan oleh karena itu pula, apabila ada seorang muslim yang mengeluarkan madzi atau wadi saat sedang dalam keadaan shalat, maka shalatnya menjadi batal dan ia harus membersihkan pakaian atau anggota badannya yang terkena madzi atau wadi tersebut kemudian berwudhu dan mengulang shalatnya kembali dari awal.
Demikian, semoga dapat dipahami, wallahu aa'lam bishshawab.
Wassalamu 'alaikum wr wb.