Assalamu 'alaikum wr wb.
Ada 2 (dua) hal yang karenanya seorang muslim/muslimah wajib mandi/mandi janabah :
1. Karena mengeluarkan sperma, baik disengaja atau tidak disengaja (karena bermimpi misalnya).
2. Karena terjadi hubungan suami istri, meskipun tidak sampai mengeluarkan sperma.
Dan jika hanya sekedar mengeluarkan cairan/madzi karena bercumbu atau karena rangsangan, maka cairan tersebut najis (wajib dibersihkan), membatalkan wudhu tetapi tidak mewajibkan mandi.
Wallahu a'lam bishshawab.
Wassalamu 'alaikum wr wb.