Cara "cerai" Dlm Pernikahan Siri

Pernikahan & Keluarga, 9 November 2011

Pertanyaan:

ass wr wb
saya mau bertanya tentang bagaimana menceraikan wanita yg sdh di nikah siri
suami saya krn faktor hamil terlebih dahulu maka dia melakukan pernikahan siri dg seorg wanita, dan dia sdh meminta maaf kpd saya dan berjannji menceraikan nya. yg saya ingin tanyakan 1)bgm cara cerainya..apa cukup dg ucapan talak dari mulut suami saya tanpa hrs ada saksi atau hrs berhadapan dg org yg menikahkan dulu..2)dalam pernikahan siri tsb wanita itu memegang surat pernyataan bermaterai bahwa sdh terjadi pernikahan, bgm kekuatan surat tsb..3)bgm status bayi tsb krn jelas dia ada sblm ada pernikahan..dan pada dasarnya saya tdk rela suami saya menafkahi mereka..4) apa perlu jg adanya surat bermaterai ttg cerai yg sdh dilakukan oleh suami saya utk saya pegang...krn saya takut ada tuntutan atas "bayi" tsb di kemudian hari.trm ksh ..

-- Umi Afdah (Duri)

Jawaban:

Wa'alaikumussalam wrwb.

Apabila pernikahan suami ibu dengan wanita tersebut sah secara syar'i ( ada wali sah dari wanita tersebut, ada 2 orang saksi laki-laki muslim dan ada ijab qobul ), maka jawaban atas pertanyaan ibu adalah sebagai berikut :

1. Perceraian dalam Islam tidak perlu ada saksi ( menurut pendapat mayoritas ahli sunnah wal jama'ah ). Apabila seorang suami mengatakan kepada istrinya yang sah : " anda saya cerai ", maka semenjak diucapkan telah jatuh cerai

2. Pencatatan di KUA atau pernyataan diatas kertas bermaterei, sifatnya hanyalah formalitas

3. Bayi yang yang lahir dari hubungan yang tidak syar'i/zina, tidak bernasab kepada bapak biologisnya, karena pembuahan terjadi sebelum adanya ikatan yang sah, tetapi bernasab kepada ibunya, seperti nabi Isa bernasabnya ke ibunya ( Isa bin Maryam )

Wallahu a'lam bishshawab

Wassalamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA