Assalamu alaikum wr. wb.
Bagaimana hukumnya menikah, sementara yang perempuan yang sedang mangandung (>4 bln). Saya pernah dengar tidak boleh, sampai 9 bulan setelah kelahiran, apakah benar? bagaimana menghadapi kondisi ini? Apa hukuman terhadap kedua manusia yang telah bersetubuh diluar pernikahan dan menghasilkan kehamilan?
Mohon penjelasannya. Jazakumullah.
Wassalamualaikum wr. wb.
Wa'alaikumussalam wr wb.
Zina adalah perbuatan dosa, bahkan dosa besar (QS.17:32 ). Dan ketentuan hukum Al Qur'an bagi pelaku zina adalah, bahwa laki-laki yang telah berzina tidak boleh menikah kecuali dengan wanita yang telah dizinainya, demikian pula dengan wanita yang telah berzina tidak boleh dinikahi kecuali oleh laki-laki yang men-zinainya ( QS 24 : 3 ).
Dan apabila laki-laki yang telah berzina menikah dengan wanita yang telah dizinainya, maka hukum pernikahannya insya Allah sah, berdasarkan Al Qur'an surat ke 24 ayat ke3 tersebut diatas ( meskipun wanita tersebut telah hamil akibat perzinaan tersebut ). akan tetapi - menurut mayoritas ulama' - anak yang lahir akibat pernizinaan tersebut bernasab kepada ibunya dan bukan kepada bapaknya ( Fulan/nah bin/binti Fulanah dan bukan bin/binti Fulan ), karena anak tersebut bukan dari hasil hubungan yang sah secara syar'i, sehingga bapaknya hanyalah bapak biologis dan bukan bapak syar'i/sah, yang karenanya apabila anak tersebut berjenis wanita, maka yang jadi walinya adalah wali hakim.
Wallahu a'lam bishshawab.
Wassalamu 'alaikum wr wb.