Wa'alaikumussalam wr wb.
Meng-copy/install program/software tanpa seizin dari pemegang hak ciptanya adalah haram hukumnya.
Yang jadi pertanyaan berikutnya adalah (sebagaimana yang saya pahami dari pertanyaan anda) : bagaimanakah dengan hasil dari pemanfaatan barang haram (software bajakan) tersebut ?
Disni ada dua pendapat :
1. Sebagian ulama berpendapat : hasil/gajinya halal dengan tetap menanggung dosa membajak sofware hak orang lain tersebut
2. Imam Ahmad lebih berhati-hati dengan pendapat : Hasil/gajinya juga haram, karena sarana yang dengannya menghasilkan gaji tersebut haram. Rasulullah saw bersabda yang artinya :" Sesungguhnya Allah itu Baik, dan tidak menerima kecuali yang baik " ( HR.Muslim dan yangh lain )
Wallahu a'lam bishshawab.
Wassalamu 'alaikum wrwb.