Wa'laikumussalam wr wb.
Insya Allah cairan yang keluar dari kelamin anda tersebut madzi dan bukan mani, yang karenanya anda tidak harus mandi janabah (mandi besar).
Madzi terserbut najis dan membatalkan wudhu anda. Oleh karenanya apabila anda mengeluarkan madzi, anda wajib membersihkannya dengan air apabila mengenai kelamin anda dan sekitarnya dan anda wajib unruk berwudhu kalau anda mau shalat.
Wallahu a'lam bishshawab.
Wassalamu 'alaikum wrwb.