Wa'alaikumussalam wr wb.
Didalam AlQur'an surat An-Nur ayat ke-3 (tiga) Allah berfirman yang artinya kurang lebih : " Laki-laki berzina tidak menikahi melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dinikahi melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin."
Berdasarkan dalil tersebut diatas, maka para ulama menganggap sah akadnya wanita yang hamil dengan laki-laki yang menzinainya.
Tetapi hukum yang berkaitan dengan anak yang akan lahir kemudian, bahwa mayoritas ulama berpendapat bahwa anak tersebut dinisbatkan kepada ubunya dan bukan kepada bapaknya (Fulan/fulanah bin/binti Fulanah/ibunya dan bukan bin/binti Fulan/bapak biologisnya).
Wallahu a'lam bishshawab.
Wassalamu 'alaikum wr wb.