Melewati Orang Sholat Saat Batal Dalam Sholat Berjamaah

Sholat, 4 Desember 2010

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum wr. wb.
Mohon dijelaskan lebih mendetail tentang hal ini dan hal-hal lain yang memperbolehkan melewati orang sholat. Syukron.

-- Faisal Ardhy (Cilacap)

Jawaban:

Wa'alaikumussalam wr wb.

Disunnahkan bagi yang mau shalat untuk meletakkan sutrah/pembatas didepannya untuk menghindari berlalunya orang lain didepannya. Rasulullah saw bersabda yang artinya (kurang lebih): " Apabila seseorang diantara kalian shalat hendaklah shalat dihadapan sutrah/pembatas" (HR. Abu Daud, Nasaai, Hakim)

Dan apabila telah meletakkan pembatas didepannya, maka setiapkali ada yang mau berlalu de depannya, hendaknya ia mencegahnya semampunya (sebagaimana tersebut dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim).

Dan hukum tersebut hanyalah khusus bagi yang shalat sendiri dan imam, artinya kita dilarang untuk lewat/berlalu di depan orang yang shalat sendiri dan di depan imam , tetapi apabila shalatnya dilakukan dengan berjama'ah, maka larangan tersebut menjadi tidak berlaku, artinya kita diperbolehkan untuk lewat/berlalu di depan jama'ah yang sedang shalat, hal tersebut berdasarkan hadits shahih riwayat Bukhari dan Muslim dari shahabat Abdullah ibnu Abbas yang berkisah, bahwa ketika Rasulullah shalat berjama'ah di Mina, beliau berlalu di depan shaf, dan tidak ada seorangpun yang mengingkarinya.

Demikian, wallahu a'lam bishshawab.

Wassalamu 'alaikum wr wb.

-- Agung Cahyadi, MA