Hukum Mencuci Pakaian Dengan Air Kurang Dari 2 Kulah/Mesin Cuci

Thaharah, 12 Mei 2011

Pertanyaan:

Assalamualaikum. Mohon penjelasan terkait

1. mencuci pakaian di air kurang dari 2 kullah atau mencuci di mesin cuci. karena setelah dikucek di mesin cuci suka dibilas lagi dgn cara direndam diember atau tempat air yg kapasitasnya kurang dari 2 kullah? setelah kering suci tdk pakaiannya dan bisa dipakai sholat? karena ada yg berpendapat klo membilas dan membersihkan pakaiannya di air kurang dari 2 kullah (direndam dalam ember, dll) dan tdk diguyur lg sewaktu membersihkan, maka pakaiannya tdk bisa dipakai untuk solat?

2. setahu saya, ketentuan air suci dan mensucikan juga syarat 2 kullah adalah untuk wudlu dan mandi wajib, sedangkan untuk mencuci pakaian (di mesin cuci) apakah dikenakan syarat harus 2 kullah atau suci mensucikan?

Mohon penjelasan? apakah tidak sah klo mencuci pake air yg suci tapi tidak mensucikan contohnya air musta'mal?




-- Sukandi (Majalengka)

Jawaban:

Wa'alaikumussalam wrwb.

Air adalah sarana utama untuk bersuci ; baik bersuci dari najis (seperti mencuci pakaian yang najis ) atau bersuci dari hadats  dengan cara berwudhu atau mandi.

Dan seluruh ulama' bersepakat ,bahwa syarat air yang dapat dipakai untuk bersuci tersebut ialah air yang thahuur ( suci dan mensucikan ) tanpa menetapkan ukuran banyak dan sedikitnya, artinya kalaupun air yang thahuur tersebut kurang dari dua kullah jumlahnya,  tetap saja disepakati boleh untuk dipakai sebagai sarana bersuci ( baik bersuci dari najis atau dari hadats ), bahkan Rasulullah saw - sebagaimana disampaikan oleh Ibnu Abbas - bisa berwudhu dengan air satu mud dan bisa mandi dengan air satu sha', yang tentunya jumlahnya jauh lebih sedikit dari dua kullah.

Karena itu, apabila anda mencuci pakaian anda yang kotor bahkan yang najis, dengan air yang thahuur meskipun kurang dari dua kullah, maka pakaian tersebut insya Allah bisa dipakai untuk shalat.

Adapaun air dua kullah yang jadi pembahasan ulama' ialah hanya air musta'mal ( air yang telah terpakai, baik untuk menghilangkan hadats atau najis), sementara air thahuur yang tidak  musta'mal (belum terpakai) tidak ada ketentuan harus mencapai satu kullah atau dua kullah.

Wallahu a'lam bishshawab.

Wassalamu 'alaikum wrw

-- Agung Cahyadi, MA