Menyikapi Yang Syubhat

Fiqih Muamalah, 18 Juni 2011

Pertanyaan:

Assalamu’laikum Warohmatullohi wabarokatuh.
Ana, kebetulan tahun kemarin menjabat sebagai pengelola sebuah apotek di Rumah Sakit, yang banyak sekali bersinggungan dengan acara bagi-bagi uang.
Pendeknya Mitra Farmasi memiliki alokasi dana promosi untuk dokter & Apoteker dari sales mereka, jadi diambil atau tidak, tetap ada alokasinya dari Produsen obat.
Hal itu kemudian, ana konsulkan direktur selaku pucuk pimpinan, beliau meminta agar tetap menerima uang tersebut, dengan melibatkan orang lain, ana yang tandatangan, uangnya diterima bendahara keuangan, menurut Direktur, kami masih membutuhkan uang tersebut untuk hal-hal yang tidak masuk dalam biaya operasional, missal : menjenguk teman sakit, seragam, pelatihan, transport ketika teman menikah, dana social, dll.
Dalam menyikapi hal tersebut ana selalu mengusahakan agar:
1. Jika memungkinkan semua uang masuk apotek lewat diskon di faktur pembelian on faktur sehingga mengurangi harga obat.
2. Untuk yang tidak bisa dimasukkan faktur, ana perjelas aqad nya ini untuk apa? Dan ana berusaha tidak mau disuap ( menerima diawal ) karena akan menekan ana dikemudian hari, jadi hitung-hitungan disesuaikan sales yang memang menjadi hak apotek, baru mereka keluarkan.
3. Peruntukan uang tersebut ana gunakan untuk keperluan karyawan dan penambahan perlengkapan apotek, diakhir tahun sisa uang ana bagikan ke karyawan sesuai prosentase masa kerja dan kinerja karyawan.
4. Untuk bagian ana : ana belanjakan kembali untuk karyawan (dlm bentuk makanan, seragam, sumbangan, dll), kalo terpaksanya dipakai, ana usahakan untuk beli barang mati/yang tidak dimakan….tapi tetap aja ana anggap itu barang subhat dan saat ini masih ada sisa yang ana sisihkan, termasuk yang dipinjam teman untuk keperluannya…

Menurut ustad, bagaimana istihad ana ini? Mohon diluruskan jika salah…Afwan & syukron atas jawabannya.


-- Eka Yuliana (Pacitan)

Jawaban:

Wa'alaikumussalam wr.wb.

Menurut ana, dana dari mitra farmasi  tersebut bukan saja syubhat tetapi termasuk risywah/suap, karena berpotensi akan bisa mempengaruhi sikap antum sebagai penganggung jawab apotik, saat dikemudian hari akan berinteraksi dengan mitra tersebu, yang bisa menyebabkan kerugian bagi fihak yang lain.

Karenanya, kalau antum bisa menghentikan kebiasaan buruk tersebut dengan cara tidak lagi mau menerima dana-dana semacam itu dan apalagi bisa menjelaskan tentang keharaman dana tersebut kepada yang antum anggap perlu untuk diberitahu - sebagai bagian amar ma'ruf -, maka akan lebih bijak dan insya Allah akan bernilai ibada.  Tetapi jika untuk sementara dengan terpaksa tidak bisa menghentika, seyogyanya dana-dana tersebut tidak dikonsumsi, tetapi dipakai untuk kegiatan-kegiatan sosial saja.

Wallahu a'lam bishshawab.

Wassalamu 'alaikum wr.wb.

-- Agung Cahyadi, MA