Mengusir Dan Melihat Jin

Aqidah, 19 Juli 2008

Pertanyaan:

Ass.wr.wb. Saya mau menanyakan, apakah hukumnya apabila kita minta tolong kepada seorang kyai untuk mengusir jin dengan cara kyai tersebut memberikan sebuah kertas yang berisi tulisan ayat Al Qur'an untuk di tempatkan dalam rumah kita. Dan apakah orang yang bisa melihat jin itu menggunakan jin juga atau sudah merupakan suatu anugerah bisa melihat demikian? Terima kasih atas penjelasannya.


-- Fikri (NTB)

Jawaban:

Wa'alaikumussalam wr wb.

Jin adalah termasuk makhluq ghaib yang hanya diketahui oleh Allah atau sebagian Rasul-Nya (QS. 7:27 / 72:26-27), yang karenanya tidak mungkin ada seorang manusia - selain sebagian Rasul Allah - yang bisa melihatnya, kecuali apabila jin tersebut kebetulan memperlihatkan dirinya kepada orang tersebut atau ada jin lain yang memberikan informasi (jika tidak berdusta) kepada orang tersebut.

Dan Rasulullah - shallallahu 'alaihi wasallam - telah memberikan petunjuk kepada kita semua dalam cara mengusir jin dari rumah, yaitu dengan cara membacakan surat Al Baqoroh di dalam rumah kita dan bukan dengan menempelkan kertas dirumah kita.

Akhirnya semoga Allah berkenan untuk membimbing kita semua ke jalan yang diridhoi-Nya dan menjauhkan kita dari segala penyimpangan.

Wallahu a'lam bishowwab. Wa'alaikumussalam wr wb



-- Agung Cahyadi, MA