Berselingkuh

Akhlaq, 22 Juli 2008

Pertanyaan:

Saya punya teman yang curhat kepada saya. 1. Apa hukumnya orang yang selingkuh (masing-masing sudah punya suami/istri)kemudian berhubungan intim, lalu suatu hari hamil dan tanpa disengaja keguguran (semula mereka memang berniat untuk punya anak dari hubungan gelap tersebut agar bisa menjadi alasan perempuan tsb bisa lepas dari suaminya. 2. Apakah boleh mereka terus memperturutkan keinginan mereka tersebut sampai ke jenjang perkawinan dengan berbagai macam cara. Demikian mohon pencerahannya agar saya bisa menyampaikannya kepada teman tersebut. Wassalam.



-- Andika (Surabaya)

Jawaban:

Wa'alaikumussalam.

Wallahu a'lam, kami kok sangat yakin bahwa seorang muslim yang baru belajar Islam pun akan mengetahui bahwa berselingkuh sebagaimana yang anda tanyakan itu hukumnya haram, bahkan termasuk dosa besar. Jika dua orang yang berlainan jenis yang bukan suami istri, meskipun sama-sama belum nikah, melakukan zina maka itu adalah dosa besar (QS. 17:32). Apalagi yang sama-sama sudah nikah dan masih mempunyai suami/istri, tentu dosanya akan lebih besar lagi.

Berdasarkan hal tersebut diatas, maka jawaban dari pertanyaan yang kedua juga tidak boleh dan haram.

Semoga Allah berkenan untuk membimbing kita semua ke jalan yang diridhoi-Nya dan berkenan pula untuk menjauhkan kita semua dari jalan yang dimurkai-Nya.

Wallah a'lam bishowwab. Wassalamu 'alaikum wr wb.



-- Agung Cahyadi, MA