Hubungan Setelah Masa Idah

Pernikahan & Keluarga, 19 Juli 2011

Pertanyaan:

Ass.Wr Wb. Suami saya sudah mengucapkan kata cerai dalam kondisi sadar dan tenang. Beliau jg sering mengatakan bahwa kami sudah bukan suami istri lagi. Pertanyaan saya:
1.Apakah setelah ucapan suami saya tsb apakah benar selain katuh talak saya jg sudah bukan istri beliau?
2.Apakah kami sudah tidak boleh tidur seranjang ataupun serumah?
3.Apakah pada masa idah beliau boleh menyentuh saya(bukan berhubungan intim)?
4.Bagaimana apabila salah satu pihak ingin rujuk apakah menunggu selasai masa idah ataukah sebelum masa idah berakhir?
Terima kasih.

-- Dian (Jakarta)

Jawaban:

Wa'alaikumussalam wrwb.

Ketika seorang suami mengatakan kepada istrinya kata " thalaq atau cerai ", maka telah jatuh thalaq, dihitung semenjak kata cerai tersebut diucapkan.

Dan kalau hal tersebut terjadi  pertama atau yang kedua, namanya thalaq I atau thalaq II. Dan thalaq I dan II disebut dengan istilah " thalaq raj'i " ( thalaq, dimana suami masih dapat meruju' istrinya kembali ).

Dan dalam thalaq roj'i ( thalaq I dan II ), istri yang dithalaq mempunyai masa iddah ( yang lamanya 3 X haidh ). Dan dalam masa iddah tersebut, istri tetap mempunyai hak sebagai seorang istri ( nafkah, tempat tinggal (satu rumah) dan hak-hak yang lain )

Dan apabila suami menginginkan untuk meruju' istri yang telah diceraikannya, caranya sebagai berikut: apabila ruju'nya dilakukan dalam masa iddah, maka tidak perlu ada akad baru, cukup untuk diucapkan saja. Tetapi apabila ruju'nya baru dilakukan setelah habis masa iddah, maka harus ada akad baru sebagaimana dahulu memproses nikah ( ada wali, 2 saksi, ijab qobul dan mahar ).

Wallahu a'lam bishshawab.

Wassaalamu 'alaikum wrwb.

 



-- Agung Cahyadi, MA