Wa'alaikumussalam wrwb.
Ketika seorang suami mengatakan kepada istrinya kata " thalaq atau cerai ", maka telah jatuh thalaq, dihitung semenjak kata cerai tersebut diucapkan.
Dan kalau hal tersebut terjadi pertama atau yang kedua, namanya thalaq I atau thalaq II. Dan thalaq I dan II disebut dengan istilah " thalaq raj'i " ( thalaq, dimana suami masih dapat meruju' istrinya kembali ).
Dan dalam thalaq roj'i ( thalaq I dan II ), istri yang dithalaq mempunyai masa iddah ( yang lamanya 3 X haidh ). Dan dalam masa iddah tersebut, istri tetap mempunyai hak sebagai seorang istri ( nafkah, tempat tinggal (satu rumah) dan hak-hak yang lain )
Dan apabila suami menginginkan untuk meruju' istri yang telah diceraikannya, caranya sebagai berikut: apabila ruju'nya dilakukan dalam masa iddah, maka tidak perlu ada akad baru, cukup untuk diucapkan saja. Tetapi apabila ruju'nya baru dilakukan setelah habis masa iddah, maka harus ada akad baru sebagaimana dahulu memproses nikah ( ada wali, 2 saksi, ijab qobul dan mahar ).
Wallahu a'lam bishshawab.
Wassaalamu 'alaikum wrwb.