Wa'alaikumussalam wrwb.
Sebuah pernikahan, apabila telah memenuhi rukunnya ( ada mempelai berdua, wali sah dari calon istri, dua saksi muslim dan terjadi ijab qabul ), maka pernikahan tersebut adalah sah secara syar'i, meskipun tidak dicatatkan di KUA.
Kalau yang anda maksud dengan pernikahan sirri tersebut adalah sebagaimana diatas, kemudian anda menceraikan istri anda, maka status anda adalah duda dan tidak lagi jejaka, untuk itu ketika anda memproses pernikahan berikutnya di KUA, maka semestinya anda harus memberikan data anda secara jujur dan apa adanya.
Semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan dan ridho-Nya.
Wallahu a'lam bishshawab.
Wassalamu 'alaikum wrwb.