Status Setelah Cerai Dari Nikah Siri

Pernikahan & Keluarga, 20 Juli 2011

Pertanyaan:

Ass.wr.wb. Saya sedang bingung dengan status saya setelah cerai dari nikah siri...
Nanti saat saya akan menikah lg di KUA,dan mengenai data diri saya..
Saya berstatus pejaka atau duda..
Karena Insya Allah dalam wktu dekat2 ini saya ingin melangsungkan pernikahan yg sah di agama dan catatan sipil/ KUA..
Mohon dibantu. Trima kasih.

-- Prabowo Lanang (Jakarta)

Jawaban:

Wa'alaikumussalam wrwb.

Sebuah pernikahan, apabila telah memenuhi rukunnya ( ada mempelai berdua, wali sah dari calon istri, dua saksi muslim dan terjadi ijab qabul ), maka pernikahan tersebut adalah sah secara syar'i, meskipun tidak dicatatkan di KUA.

Kalau yang anda maksud dengan pernikahan sirri tersebut adalah sebagaimana diatas, kemudian anda menceraikan istri anda, maka status anda adalah duda dan tidak lagi jejaka, untuk itu ketika anda memproses pernikahan berikutnya di KUA, maka semestinya anda harus memberikan data anda secara jujur dan apa adanya.

Semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan dan ridho-Nya.

Wallahu a'lam bishshawab.

Wassalamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA