Assalamu 'alaikum wrwb.
Mayoritas ulama' berpendapat bahwa thalaq 3 yang diucapkan dalam satu waktu (meskipun dalam keadaan marah/ dan hampir tidak ada thalaq dalam keadaan tidak marah) tetap jatuh, tetapi mereka berbeda pendapat, apakah thalaq dengan tersebut jatuh ketiga-tiganya atau jatuh satu thalaq?
Dan insya Allah yang lebih kuat menurut kami, adalah yang jatuh satu thalaq, karena dasarnya lebih kuat, diantaranya hadits riwayat imam Muslim, bahwa Abu As Shahba' berkata kepada Ibnu Abbas : " apakah engkau tidak tahu, kalau thalaq tiga itu dianggap satu tahalq di masa Rasulullah saw, di masa Abu Bakar dan di masa Umar ? Ibnu Abbas menjawab : iya, saya tahu."
Dan dalam hadits lain, Rasulullah saw bersabda kepada Rukanah yang telah menceraikan istrinya tiga kali dalam satu tempat : " Thalaq tersebut adalah thalaq satu, ruju'lah kalau engkau menghendaki, kemudian Rukanahpun meruju'nya " ( HR. Ahmad dan Abu Daud ).
Wallahu a'lam bishshawab.
Wassalamu 'alaikum wrwb.