Nikah Resmi Setelah 1 Tahun Menikah Siri

Pernikahan & Keluarga, 1 Agustus 2011

Pertanyaan:

Assalamualaikum....
Saya menikah siri dengan seorang muallaf 1 tahun lalu karena adanya kendala ijin kedutaan suami. Pernikahan dihadiri orang-orang terdekat. Sekarang kendala ijin sudah terlewati dan kami siap meresmikan pernikahan di KUA. haruskah kami mengulang akad nikah? dan haruskah mas kawin dibayarkan lagi?
Terimakasih atas jawabanya..
Wassalamualaikum....

-- Dinda (Semarang)

Jawaban:

Wa'alaikumussalam wrwb.

 Apabila saat anda nikah sirri satu tahun yang lalu telah memenuhi rukunnya, ( ada wali yang sah dari istri anda, ada 2 saksi laki-laki muslim, ada proses ijab dan qabul dan andapun telah membayar mahar ),maka jika anda mau mendaftarkan ke KUA, maka tidak lagi kewajiban untuk mengulang akad nikah dan tidak juga anda lagi berkewajiban membayar mahar ).

Wallahu a'lam bishshawab.

Wassalamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA