Wa'alaikumussalam wrwb.
Apabila saat anda nikah sirri satu tahun yang lalu telah memenuhi rukunnya, ( ada wali yang sah dari istri anda, ada 2 saksi laki-laki muslim, ada proses ijab dan qabul dan andapun telah membayar mahar ),maka jika anda mau mendaftarkan ke KUA, maka tidak lagi kewajiban untuk mengulang akad nikah dan tidak juga anda lagi berkewajiban membayar mahar ).
Wallahu a'lam bishshawab.
Wassalamu 'alaikum wrwb.