Dalam hal janji, yang termasuk kategori nifaq (kemunafikan) adalah adanya niat mengingkari saat janji diucapkan dengan tanpa alasan syar’i, atau adanya kesengajaan mengingkari suatu janji yang baik dan benar juga dengan tanpa alasan yang dibenarkan dalam syariah Islam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda (yang artinya): “Tanda (ciri) orang munafiq ada tiga: jika berbicara sengaja berdusta, jika berjanji sengaja mengingkari, dan jika dipercaya (diberi amanat) sengaja berkhianat” (HR. Muttafaq ‘alaih). Dan dalam riwayat Imam Muslim ditambahkan: “Meskipun ia berpuasa, shalat, dan mengaku sebagai seorang muslim”.
Adapun jika tindakan tidak menepati janji itu karena alasan yang syar’i, misalnya karena janji yang dibuat justru tidak syar’i dan tidak benar, atau karena memang benar-benar tidak mampu memenuhi atau menepatinya, dan semacamnya, maka hal itu tidak dilarang dan tidak dosa. Bahkan ada janji yang justru lebih baik atau bahkan wajib dilanggar dan tidak ditepati, misalnya janji yang dinilai memang justru lebih baik jika tidak ditepati, atau jika janji yang dibuat mengandung unsur pelanggaran dan kemaksiatan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda tentang nadzar yang termasuk kategori janji, yang artinya : “Barangsiapa bernadzar untuk taat kepada Allah maka hendaklah ia taat kepada Allah (dengan menunaikan nadzanya), dan barangsiapa bernadzar untuk bermaksiat kepada Allah, maka janganlah ia bermaksiat kepada Allah (dengan tidak memenuhi nadzar maksiatnya tersebut)” (HR. Al-Bukhari).
Nah, sekarang tinggal dilihat saja, janji yang Saudara buat itu termasuk kategori yang mana? Kami tidak bisa menjawab dan menentukannya, karena kami tidak tahu persis tentang peristiwa yang melatar belakangi munculnya janji dan bentuk janji Saudara tersebut. Sementara Saudara tidak menjelaskannya.
Begitu pula, apakah sebuah syuro (musyawarah) itu bisa membatalkan suatu janji? Jawabannya ya tergantung pada bentuk dan sifat janjinya, dan juga tergantung pada syuronya, misalnya yang men-syurokan (memusyawarahkan) itu siapa? Jika misalnya yang termasuk ikut dalam syuro itu adalah pihak yang terkait dan berkepentingan dengan janji yang diputuskan untuk dibatalkan itu, maka untuk kondisi seperti ini bisa dibenarkan. Tapi untuk kondisi lain mungkin tidak dibenarkan. Jadi masing-masing harus dilihat secara kasus per kasus.
Dan jika dalam pengingkaran janji Saudara itu ada unsur pelanggaran dan dosa, maka yang harus dilakukan adalah bertobat dengan memenuhi syarat-syarat tobat seperti yang disebutkan oleh Imam An-Nawawi rahimahullah dalam kitab Riyadhush-Shalihin bab Tobat, antara lain: dengan menyesali perbuatan dosa tersebut, bertekad untuk tidak mengulanginya lagi, meminta maaf kepada pihak yang terkait atau yang dirugikan, banyak beristighfar kepada Allah, dan semacamnya.
Wallahu a’lam, wa Huwal-Haadi ilaa sawaa-issabiil.