Wa'alaikumussalam wrwb.
Seorang wali hakim ( KUA ) itu baru diperbolehkan untuk menikahkan seorang wanita, jika wanita itu memang tidak mempunyai wali yang sah ( kerabat laki-laki dari ayahnya ) atau walinya yang sah mengizinkan kepada wali hakim tersebut untuk menikahkan wanita tadi.
Adapun kasus yang sebagaimana ibu sebutkan, sepertinya kami belum bisa untuk menerimanya sebagai dasar sahnya nikahnya suami ibu, seperti alasan tidak punya uang untuk mendatang wali ( adik ) atau HP yang tidak bisa dikontak ( mestinya uang untuk biaya nikah dan pasca nikah kan jauh lebih besar dari sekedar uang untuk mendatangi wali yang sah, padahal wali itu adalah rukunnya sebuah pernikahan, yang semestinya harus diprioritaskan ).
Menurut kami, diupayakan dulu untuk dikomunikasikan dengan cara yang terbaik, dan kalau perlu dengan melibatkan fihak ke-3 ( keluarga suami dan keluarga ibu )untukmencari solusi terbaik.
Adapun perceraian adalah upaya terakhir yang bisa ditempuh, setalah segala upaya perbaikan sudah tidak lagi memberilkan hasil.
Wallahu a'lam bishshawab.
Wassalamu 'alaikum wrwb.