Suami Nikah Siri

Pernikahan & Keluarga, 4 Agustus 2011

Pertanyaan:

Assalaamu'alaikum, wr.wb

Yth. Pengasuh.

Suami saya nikah siri dengan seorang janda,tp nikahnya dengan penghulu kampung dan walinya pun penghulu tersebut, ayah janda tersebut sdh meninggal,tp masih punya adik laki-laki,tp berada di luar daerah...dengan alasan tidak punya uang untuk menemui adiknya dan alasan HP sang adik tidak bisa dihubungi,mereka pun tetap nikah dengan wali sang penghulu tersebut, yang saya tanyakan apakah nikahnya sah?karena sekarang wanita itu sudah hamil,bagaimana status anak yang akan lahir nanti.
Untuk saya, apa yang harus saya lakukan?apakah lebih baik saya cerai saja, karena ini sangat menyakitkan saya karena suami saya tidak mau meninggalkan wanita itu.
Sebelumnya terimakasih.

-- Eren (Banjarmasin)

Jawaban:

Wa'alaikumussalam wrwb.

Seorang wali hakim ( KUA ) itu baru diperbolehkan untuk menikahkan seorang wanita, jika wanita itu memang tidak mempunyai wali yang sah ( kerabat laki-laki dari ayahnya ) atau walinya yang sah mengizinkan kepada wali hakim tersebut untuk menikahkan wanita tadi.

Adapun kasus yang sebagaimana ibu sebutkan, sepertinya kami belum bisa untuk menerimanya sebagai dasar sahnya nikahnya suami ibu, seperti alasan tidak punya uang untuk mendatang wali ( adik ) atau HP yang tidak bisa dikontak ( mestinya uang untuk biaya nikah dan pasca nikah kan jauh lebih besar dari sekedar uang untuk mendatangi wali yang sah, padahal wali itu adalah rukunnya sebuah pernikahan, yang semestinya harus diprioritaskan ).

Menurut kami, diupayakan dulu untuk dikomunikasikan dengan cara yang terbaik, dan kalau perlu dengan melibatkan fihak ke-3 ( keluarga suami dan keluarga ibu )untukmencari solusi terbaik.

Adapun perceraian adalah upaya terakhir yang bisa ditempuh, setalah segala upaya perbaikan sudah tidak lagi memberilkan hasil.

Wallahu a'lam bishshawab.

Wassalamu 'alaikum wrwb.

-- Agung Cahyadi, MA