Assalamu a'laikum wrwb.
Perceraian itu bisa dilakukan oleh seorang suami ( dengan ucapan lisan langsung, atau via telpon atau lewat tulisan tangan atau dengan melalui utusan atau via sms ) dan ditujukan kepada istrinya, maka akan sah dan jatuh talaq , apabila terkonfirmasi ( dipastikan itu dari suami dan ditujukan kepada istrinya.
Wallahu a'lam bishshawab.
Wassalamu 'alaikum wrwb.