Perceraian Lewat SMS

Pernikahan & Keluarga, 7 Agustus 2011

Pertanyaan:

Saya ingin menanyakan, apakah sah talak bila dilakukan via SMS? SMS tersebut dikirimkan hingga 3 (tiga) kali dan dikirimkan ke wali nikah & keluarga pihak saya (Ibu, adik, & abang).

-- Ita (Medan)

Jawaban:

Assalamu a'laikum wrwb.

Perceraian itu bisa dilakukan oleh seorang suami ( dengan ucapan lisan langsung, atau via telpon atau lewat tulisan tangan atau dengan melalui utusan atau via sms ) dan ditujukan kepada istrinya, maka akan sah dan jatuh talaq , apabila terkonfirmasi ( dipastikan itu dari suami dan ditujukan kepada istrinya.

Wallahu a'lam bishshawab.

Wassalamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA