Nikah Siri Tanpa Wali Ayah

Pernikahan & Keluarga, 16 Agustus 2011

Pertanyaan:

Asalamualaikum wr. wb.

Saya seorang janda. Ayah saya masih hidup, beliau tidak mengijinkan saya untuk jadi istri kedua dari pasangan saya. Akhirnya kami nikah siri, dengan wali hakim, dan tanpa sepengetahuan istri pertama. Pertanyaan saya: apa itu sah?



-- Siti (Purwokerto)

Jawaban:

Wa'alaikumussalam wrwb.

Ada sebuah hadits yang dijadikan dasar hukum oleh para ulama' mujtahidin dalam pernikahan, yang artinya kurang lebih sebagai berikut : "Kalau ada seorang wanita menikah tanda idzin walinya, maka nikahnya batil/tidak sah."

Berdasarkan hadits tersebut diatas, maka seyogyanya anda  segera mengkomunikasikan kepada orang tua dengan cara yang baik, semoga beliau bisa mengizinkan dan mau berkenan untuk menjadi wali anda, karena nikah anda yang sudah terjadi tersebut insya Allah tidak sah.

Dan selanjutnya, saya sangat khawatir kalau laki-laki yang menikahi anda tersebut, tidak memberitahukan pernikahannya dengan anda kepada istrinya pertama, akan terjadi pelanggaran-pelanggaran syar'i yang semestinya harus dihindari, diantaranya misalnya kebohongan kepada istrinya saat ia menginap di rumah anda sebagai istrinya yang kedua.

Demikian, semoga Allah berkenan untuk membimbing kita semua ke jalan yang diridhoi-Nya.

Wallahu a'lam bishshawab.

Wassalamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA