Talak

Pernikahan & Keluarga, 20 Agustus 2011

Pertanyaan:

Kepada pengasuh konsultasi yang terhormat,

Saya pernah bertengkar dengan istri saya, sehingga dalam keadaan marah saya mengatakan dalam bahasa jawa, jika di Indonesiakan menjadi: "Kalau memang sudah tidak bisa diperbaiki, bubar saja gimana? bubar!,bubar!, biar nanti saya yang bilang sama ibu". istri saya tidak menjawab.Istri saya tanya tanya, apakah saya mentalak? saya jawab " Tidak" saat itu juga. Tapi sungguh dalam hati saya tidak ada niatan sedikitpun untuk mentalak istri saya. Saya hanya ingin memberi motifasi untuk membangun keharmonisan keluarga yang terganggu akibat kesalahanku masa lalu. Apakah kalimat tersebut sudah termasuk talak?

Wassalamualaikum wr.wb.

-- Abdullah (Surabaya)

Jawaban:

Wa'alaikumussalam wrwb.

Talaq, bila dilihat dari aspek lafadh yang dipakai, ada dua :

1. lafadh sharih, yaitu dengan kata-kata yang pasti dan jelas menunjukkan maksud talaq, seperti suami yang mengatakan kepada istrinya yang sah : " anda saya talaq, atau anda saya cerai ". Apabila yang dipakai dalam talaq adalah lafadz tersebut, maka talaq tersebut jatuh dan sah dihitung semenjak suami tersebut mengucapkan kata-katanya (meskipun kalimat tersebut diuicapkan oleh suami dengan main-main atau marah).

2. lafadh kinayah, sindiran, seperti suami yang mengatakan kepada istrinya : " pulang saja kamu ke orang tuamu ". talaq dengan kalimat tersebut hukumnya (jatuh atau tidaknya talaq) akan tergantung  pada niat suami saat mengucapkan kata-katanya. kalu berniat talaq,maka akan jatuh talaq,tetapi kalau tidak berniat talaq,maka tyidak jatuh talaq.

Perihal lafadh yang anda pakai saat anda marah tersebut yaitu kalimat " bubar ", menurut saya adalah lafadh yang sharih/jelas, tetapi kalimat anda tersebut anda dahului dengan kalimat sebelumnya yaitu " kalau memang sudah tidak bisa diperbaiki " " bubar saja ". karenanya jatuhnya talaq akan tergantuing kepada kondisi " bisa diperbaiki atau tidak? ". jika kondisinya bisa diperbaiki, maka tidak jatuh talaq, dan kalau memang sudah tidak bisa diperbaiki kembali maka akan jatuh talaq.

Wallahu a'lam bishshawab.

Wassalamu'alaikum wrwb.

-- Agung Cahyadi, MA