Wa'alaikumussalam wrwb.
Talaq, bila dilihat dari aspek lafadh yang dipakai, ada dua :
1. lafadh sharih, yaitu dengan kata-kata yang pasti dan jelas menunjukkan maksud talaq, seperti suami yang mengatakan kepada istrinya yang sah : " anda saya talaq, atau anda saya cerai ". Apabila yang dipakai dalam talaq adalah lafadz tersebut, maka talaq tersebut jatuh dan sah dihitung semenjak suami tersebut mengucapkan kata-katanya (meskipun kalimat tersebut diuicapkan oleh suami dengan main-main atau marah).
2. lafadh kinayah, sindiran, seperti suami yang mengatakan kepada istrinya : " pulang saja kamu ke orang tuamu ". talaq dengan kalimat tersebut hukumnya (jatuh atau tidaknya talaq) akan tergantung pada niat suami saat mengucapkan kata-katanya. kalu berniat talaq,maka akan jatuh talaq,tetapi kalau tidak berniat talaq,maka tyidak jatuh talaq.
Perihal lafadh yang anda pakai saat anda marah tersebut yaitu kalimat " bubar ", menurut saya adalah lafadh yang sharih/jelas, tetapi kalimat anda tersebut anda dahului dengan kalimat sebelumnya yaitu " kalau memang sudah tidak bisa diperbaiki " " bubar saja ". karenanya jatuhnya talaq akan tergantuing kepada kondisi " bisa diperbaiki atau tidak? ". jika kondisinya bisa diperbaiki, maka tidak jatuh talaq, dan kalau memang sudah tidak bisa diperbaiki kembali maka akan jatuh talaq.
Wallahu a'lam bishshawab.
Wassalamu'alaikum wrwb.