Memakai Kalung Dan Cincin Bertuliskan Ayat Al-Qur'an

Aqidah, 20 Februari 2008

Pertanyaan:

Ustadz, saya ingin menanyakan apa hukumnya memakai kalung, cincin dsb yang bertuliskan asma Allah, basmalah atau ayat-ayat Al-Quran? Bagaimana jika seseorang memakainya untuk membentengi diri? Dan apakah hukumnya berbeda antara yang memakai itu orang dewasa & anak kecil?



-- Abdullah (Lamongan)

Jawaban:

Asal hukum memakai kalung, cincin atau perhiasan lain itu boleh, baik yang bertuliskan asma Allah atau ayat Quran atau yang lainnya, berdasarkan firman Allah:

Katakanlah: "Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang Telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezki yang baik?" Katakanlah: "Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat. Demikianlah kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang Mengetahui.  (QS. 7:32)

Dan berdasarkan kaidah fiqhiyah: Asal hukum segala sesuatu (selain 'ibadah)  itu boleh, hingga ada dalil yang mengharamkannya. "

Rasulullah saw pun dalam hadits Imam Hakim dan Baihaqi, diriwayatkan memakai cincin yang bertuliskan Muhammad Rasulullah.

Itu semua jika niat dalam memakainya sekadar untuk perhiasan. Tetapi  apabila niat dalam memakainya diperuntukkan sebagai sarana penjagaan/pembentengan diri dari ‘ain, sihir, gangguan jin, maka  ada sebagian ulama yang membolehkan (seperti yang diriwayatkan dari ‘Aisyah dan Abu Ja’far Muhammad bin Ali). Namun banyak dari kalangan Sahabat dan Tabi’in yang tidak meperbolehkannya, seperti: Ibnu Mas’ud, Abdullah bin ‘Akim, Abdullah bin ‘Amr, ‘Uqbah bin Amir, ‘Alqomah, Ibrahim An Nakho’i, Al Aswad dan yang lainnya.

Dari kenyataan tersebut, bisa diambil sebuah pelajaran, bahwa kalau pada masa Sahabat dan Tabi’in - yang terkenal dengan kekokohaan iman mereka- saja banyak yang  tidak memperkenankan untuk memakainya,  dengan maksud diantaranya agar pemakainya tidak tercampur atau terjerumus kepada keyakinan syirik  - seperti memakai tamimah atau jimat - , maka larangan untuk mekainya pada masa kini semestinya harus lebih kuat, karena banyaknya fitnah syirik yang memakai baju syariat.

Untuk itulah, bagi seorang muslim/muslimah yang taat, tentunya akan lebih baik jika mengambil sikap hati-hati, dengan tidak memakai perhiasan yang bertuliskan do'a atau ayat-ayat Al Quran tersebut, baik sekedar utk perhiasan apalagi untuk perlindungan, agar tidak terperosok kepada syirik yang dalam masalah ini batasannya amat sangat tipis sekali,  dan agar tidak dengan sengaja atau tidak sengaja melakukan perbuatan yang tidak baik – dalam pandangan syar'i – dengan membawa perhiasan yang bertuliskan kalimat-kalimat mulia tersebut ketempat-tempat yang kotor seperti kamar kecil atau yang sejenisnya

Dan hukum tersebut berlaku sama bagi orang dewasa dan juga anak kecil, dalam arti bagi orang dewasa sebaiknya tidak memakai perhiasan tersebut dan juga tidak memakaikannya untuk anak-anak mereka. Wallahu a'lam bisshowab.



-- Agung Cahyadi, MA