Apakah Talak Saya Telah Jatuh?

Pernikahan & Keluarga, 22 Agustus 2008

Pertanyaan:

Assalamualaikum wr. wb.
Ustadz, saya mau bertanya/konsultasi mengenai hukum talak mentalak. Begini ceritanya: Beberapa bulan yang lalu saya sering bertengkar dgn istri saya. Karena emosi saya lalu mengucapkan kata-kata yang bermaksud mengembalikan istri saya kepada ibunya. Memang tidak secara langsung saya berkata aku ceraikan kamu atau aku talak kamu. Namun perasaan marah saat itu intinya saya tidak mau lagi menerima kehadiran istri. Dan beberapa hari kemudian saya dan istri sudah akur kembali, seperti tidak pernah ada masalah. Namun beberapa bulan kemudian hal itu terjadi lagi (maksudnya bertengkar karena ada hal yang lain lagi) dan kejadian yang saya ucapkan dulu terulang lagi. Hingga kalau tidak salah kejadian tersebut sudah terjadi selama 3x. Nah yang jadi masalah ketika ada seorang saudara yang mengatakan bahwa kalau 3x kita mentalak istri itu berarti kita sudah bukan menjadi suami istri lagi. Saya agak kaget juga mendengarnya karena demi Allah saya tidak mengetahui hukum talak mentalak sebelumnya. Maksudnya ketika saya mau menikah pun tidak ada yang memberitahukan bahwa hukum pernikahan dalam islam adalah begini dan begini. Setelah saya tahu hukumnya seperti itu kini saya tidak berani lagi mengucapkan kata-kata yang dulu saya ucapkan ketika bertengkar dengan istri. Kalau saya lagi marah saya diam saja walau sedang jengkel seperti apapun juga. Yang jadi ganjalan dan pertanyaan saya, Ustadz: Apakah setelah kejadian itu saya masih sah menjadi suami dari istri saya karena saya baru tahu hukumnya sekarang? Atau saya tidak boleh lagi menyentuh istri saya?
Jazakumullah khairan Ustadz atas jawabannya.

-- Yan Muh Almaududi (Tegal)

Jawaban:

Wa'alaikumussalam wr wb.

Seorang muslim yang akan melaksanakan ibadah, semestinya harus belajar untuk mengetahui aturannya, termasuk hal-hal yang membatalkan ibadah tersebut, sebab ketika ia melanggar aturannya, maka tetap saja ibadahnya tidak akan sah, meskipun orang tersebut tidak mengetahuinya. Contohnya seorang muslim yang kentut ketika ia shalat, maka tetap saja ia batal, meskipun ia tidak mengetahui sebelumnya, bahwa kentut itu membatalkan shalat.

Hal tersebut diatas, juga berlaku pada pernikahan (seorang yang menikah, mestinya ia harus belajar dan mengetahui aturan dalam pernikahan). Untuk itu kalau seorang suami itu mengatakan kepada istrinya : "Anda saya thalaq", maka tetap saja thalaq itu jatuh, meskipun suami tersebut sebelumnya tidak mengetahui, bahwa ucapannya tersebut akan menyebabkan jatuhnya thalaq.

Berkaitan dengan kasus Anda, karena ucapan Anda tersebut memakai kata sindiran dan tidak memakai kata yang jelas dan pasti yang menunjukkan makna cerai (misalnya "Saya cerai atau Saya thalaq" ), maka jatuhnya hukum thalaq akan tergantung dengan niat Anda pada saat mengucapkannya. Jika dengan ucapan tersebut Anda berniat untuk menthalaq istri, maka jatuhlah thalaq sesuai dengan jumlahnya berapa kali, tetapi jika niat Anda dengan ucapan sindiran tersebut hanya sekedar mengungkapkan amarah atau memberikan pelajaran kepada istri karena kesalahannya, maka tidak jatuh hukum thalaq. Hal tersebut berbeda hukumnya dengan jika ucapan Anda tersebut menggunakan kata yang pasti dan jelas (seperti cerai atau thalaq ). Jika dengan kata-kata tersebut, berguarau pun telah jatuh hukum thalaq.

Wallahu a'lam bishshawab, demikian jawaban yang bisa disampaikan, semoga bermanfaat.

Wassalamu 'alaikum wr wb

-- Agung Cahyadi, MA