Wa'alaikumussalam wr wb.
Seorang muslim yang akan melaksanakan ibadah, semestinya harus belajar untuk mengetahui aturannya, termasuk hal-hal yang membatalkan ibadah tersebut, sebab ketika ia melanggar aturannya, maka tetap saja ibadahnya tidak akan sah, meskipun orang tersebut tidak mengetahuinya. Contohnya seorang muslim yang kentut ketika ia shalat, maka tetap saja ia batal, meskipun ia tidak mengetahui sebelumnya, bahwa kentut itu membatalkan shalat.
Hal tersebut diatas, juga berlaku pada pernikahan (seorang yang menikah, mestinya ia harus belajar dan mengetahui aturan dalam pernikahan). Untuk itu kalau seorang suami itu mengatakan kepada istrinya : "Anda saya thalaq", maka tetap saja thalaq itu jatuh, meskipun suami tersebut sebelumnya tidak mengetahui, bahwa ucapannya tersebut akan menyebabkan jatuhnya thalaq.
Berkaitan dengan kasus Anda, karena ucapan Anda tersebut memakai kata sindiran dan tidak memakai kata yang jelas dan pasti yang menunjukkan makna cerai (misalnya "Saya cerai atau Saya thalaq" ), maka jatuhnya hukum thalaq akan tergantung dengan niat Anda pada saat mengucapkannya. Jika dengan ucapan tersebut Anda berniat untuk menthalaq istri, maka jatuhlah thalaq sesuai dengan jumlahnya berapa kali, tetapi jika niat Anda dengan ucapan sindiran tersebut hanya sekedar mengungkapkan amarah atau memberikan pelajaran kepada istri karena kesalahannya, maka tidak jatuh hukum thalaq. Hal tersebut berbeda hukumnya dengan jika ucapan Anda tersebut menggunakan kata yang pasti dan jelas (seperti cerai atau thalaq ). Jika dengan kata-kata tersebut, berguarau pun telah jatuh hukum thalaq.
Wallahu a'lam bishshawab, demikian jawaban yang bisa disampaikan, semoga bermanfaat.
Wassalamu 'alaikum wr wb