Wa'alaikumussalam wrwb.
Perihal ganti rugi dari barang pinjaman, akan tergantung kepada kesepakatan saat akad pinjam meminjam dilakukan, karena menurut Rasulullah saw, bahwa orang beriman itu terikat pada syarat yang disepakati, kalau kesepakatan saat akad, peminjam harus mengganti sekian persen dari nilai barang yang dipinjamnya, apabila barang yang dipinjamnya hilang atau rusak, maka nilai itulah yang harus diganti.
Tetapi apabila tidak ada persyaratan yang disepakati saat akad pinjam meminjam dilakukan, maka yang djadikan dasar hukum untuk menentukan besarnya ganti rugi bila barang hilang adalah " Al 'Urf " ( kebiasaan yang berlaku umum di masyarakat )
Wallahu a'lam bishshawab
Wassalamu 'alaikum wrwb