Ganti Rugi Barang Hilang

Fiqih Muamalah, 28 Desember 2011

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuhu

Ustadz, saya mau bertanya tentang penggantian ganti rugi barang yang hilang.sebelumnya saya ceritakan krologisnya, beberapa hari lalu saya meminjam mobil tetangga untuk berkunjung ke rumah orang tua, singkat cerita mobil itu hilang keesokan harinya.nah bagaimana pandangan syariah tentang hal ini. Apakah saya harus mengganti seluruh nilai mobil yang hilang tersebut?mohon penjelasannya..syukron

-- Hafid (Jakarta)

Jawaban:

Wa'alaikumussalam wrwb.

Perihal ganti rugi dari barang pinjaman, akan tergantung kepada kesepakatan saat akad pinjam meminjam dilakukan, karena menurut Rasulullah saw, bahwa orang beriman itu terikat pada syarat yang disepakati, kalau kesepakatan saat akad, peminjam harus mengganti sekian persen dari nilai barang yang dipinjamnya, apabila barang yang dipinjamnya hilang atau rusak, maka nilai itulah yang harus diganti.

Tetapi apabila tidak ada persyaratan yang disepakati saat akad pinjam meminjam dilakukan, maka yang djadikan dasar hukum untuk menentukan besarnya ganti rugi bila barang hilang adalah " Al 'Urf " ( kebiasaan yang berlaku umum di masyarakat )

Wallahu a'lam bishshawab

Wassalamu 'alaikum wrwb



-- Agung Cahyadi, MA