Wa'alaikumussalam wrwb.
Utang piutang dalam Islam harus diniatkan untuk menolong dan bukan untuk mencari keuntungan. Dan untuk itu Allah menjanjikan kepada yang memberi hutang untuk memudahkan urusannya di dunia dan akhirat
Oleh karenanya, tidak boleh " dalam utang piutang " ada ketentuan pengembalian hutang dengan jumlah yang lebih dari nominal hutang, karena yang demikian itu dianggap sebagai " riba " yang diharamkan. كل قرض جر نفعا فهو ربا " setiap pinjaman yang memberikan tambahan adalah riba "
Dengan demikian, apabila hutang yang lalu itu dikonversikan dengan emas,maka akan berpotensi adanya tambahan dalam membayar hutang. Dan tambahan tersebut termasuk riba
Wallahu a'lam bishshawab
Wassalamu 'alaikum wrwb.