Cara Membayar Utang Yang Sudah Lama

Fiqih Muamalah, 30 Desember 2011

Pertanyaan:

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Ustadz, Bagaimana cara membayar utang (sejumlah uang tunai)yang dilakukan beberapa tahun yang lalu? Sedangkan ada yang berpendapat bahwa jika waktunya telah berlalu beberapa tahun silam maka harus dikonversi ke harga emas. Mohon penjelasannya!

Jajang Nurjaman
Garut Jawa Barat

-- Jajang Nurjaman (Pameungpeuk Garut Jabar)

Jawaban:

Wa'alaikumussalam wrwb.

Utang piutang dalam Islam harus  diniatkan untuk menolong dan bukan untuk mencari keuntungan. Dan untuk itu Allah menjanjikan kepada yang memberi hutang untuk memudahkan urusannya di dunia dan akhirat

Oleh karenanya, tidak boleh " dalam utang piutang " ada ketentuan pengembalian hutang dengan jumlah yang lebih dari nominal hutang, karena yang demikian itu dianggap sebagai " riba " yang diharamkan. كل قرض جر نفعا فهو ربا  " setiap pinjaman yang memberikan tambahan adalah riba "

Dengan demikian, apabila hutang yang lalu itu dikonversikan dengan emas,maka akan berpotensi adanya tambahan dalam membayar hutang. Dan tambahan tersebut termasuk riba 

Wallahu a'lam bishshawab

Wassalamu 'alaikum wrwb. 



-- Agung Cahyadi, MA