Wa'alaikumussalam wrwb
Air dengan jumlah 2 kullah itu berkaitan dengan air musta'mal ( air yang telah terpakai untuk mandi atau untuk wudhu ), artinya menurut Imam Syafi'i dan imam AShmad, air yang telah terpakai itu apabila jumlahnya mencapai 2 kullah,maka tetap suci dan mensucikan dan karenanya masih bisa dipakai untuk wudhu atau untuk mandi, berdasarkan hadits Rasulullah saw :" apaboila air itu m,encapai dua kullah,maka tidak membawa najis "
Tetapi jika air itu suci dan mensucikan dan belum terpakai, maka semua ulama' berpendapat,bahwa air tersebut bisa dipakai untuk bersuci, meskipun jumlahnya kurang dari dua kullah
Dan air kolam renang itu, jika tidak berubah salah satu sifatnya ( warna, rasa dan baunya ), maka bisa dipakai untuk bersuci
Wallahu a'lam bishshawab
Wassalamu 'alaikum wrwb.