Pernikahan

Pernikahan & Keluarga, 24 Januari 2012

Pertanyaan:

ass. ustadz saya mau nanya, bagaimana hukum pernikahan apabila orang tuanya tidak setuju, akan tetapi anak tersebut malah minta tolong sama saudara ayahnya. bagaimana hukum pernikahan tersebut. trm kasih ustadz sebelumnya. wassalamu'alikum wr.rb

-- Nasihin (Banjar)

Jawaban:

Wa'alaikumussalam wrwb.

Nikah adalah sunnah Rasulullah saw yang dengannya diharapkan diperoleh banyak kemaslahatan dan dihindarkan banyak kemunkaran, Diantara kemaslahatan yang diharapkan dari sebuah pernikahan ialah kedamaian hidup dan tersambung dan terikatnya sillaturrohim

Oleh karenanya, diharapkan semua proses dalam pernikahan ( pra nikah dan bahkan pasca nikah ) dilakukan dengan cara yang baik dan syar'i

Berkaitan dengan yang anda tanyakan, yaitu pernikahan yang tidak disetujui oleh orang tua, maka akan sangat rawan bagi tercapainya kedamaian dalam rumah tangga dan berpotensi besar bagi terputusnya silaturrohim

Wallahu a'lam bishshawab,semoga Allah berkenan membimbing kita semua ke jalan yang diridhoi-Nya

Wassalamu 'alaikum wrwb



-- Agung Cahyadi, MA