Wa'alaikumussalam wrwb.
Nikah adalah sunnah Rasulullah saw yang dengannya diharapkan diperoleh banyak kemaslahatan dan dihindarkan banyak kemunkaran, Diantara kemaslahatan yang diharapkan dari sebuah pernikahan ialah kedamaian hidup dan tersambung dan terikatnya sillaturrohim
Oleh karenanya, diharapkan semua proses dalam pernikahan ( pra nikah dan bahkan pasca nikah ) dilakukan dengan cara yang baik dan syar'i
Berkaitan dengan yang anda tanyakan, yaitu pernikahan yang tidak disetujui oleh orang tua, maka akan sangat rawan bagi tercapainya kedamaian dalam rumah tangga dan berpotensi besar bagi terputusnya silaturrohim
Wallahu a'lam bishshawab,semoga Allah berkenan membimbing kita semua ke jalan yang diridhoi-Nya
Wassalamu 'alaikum wrwb