Rumah Tangga

Fiqih Muamalah, 27 Januari 2012

Pertanyaan:

Maaf pak, saya tinggal di Jogjakarta. Istri dan anak saya umur 3 tahun, ijin pergi ke jawa Barat bersama laki-laki non mukhrim yg kebetulan saya kenal. Saya mengijinkan 3-4 hari, tetapi kenyataan lebih dr 1 bulan ga pulang kerumah. Yang ke dua, istri ijin ke saya pergi ke rumah orang tuanya, tapi ternya istri ke kontrakan laki-laki yang pergi bersama tadi selama 2 minggu. Pertanyaan saya, BAGAIMANA HUKUMNYA DAN APA YANG SAYA PERBUAT.

-- Wawan Kurniawan (Jogjakarta)

Jawaban:

Assalamu 'alaikum wrwb.

Masalah yang sedang anda hadapi ini, bukanlah masalah yang sederhana, tetapi masalah serius yang harus segera diupayakan untuk deiselesaikan, demi kebaikan bagi rumah tangga anda ke depan

Sebenarnya kalau mau dicari sumber kesalahannya, itu ada pada diri anda yang mengizinkan istri dan anak pergi dengan laki-laki yang bukan muhrimnya, namun hal tersebut  sudah berlalu untuk kemudian bisa dijadikan pelajaran agar tidak terulang kembali

Yang  anda harus segera lakukan adalah bagaimana anda harus berupaya dengan bantuan keluarga  atau yang lainnya mencari istri dan anak untuk diajak kembali ke rumah, agar segera bertaubat dari kekeliruannya, dan kembali membangun keluarga yang baik sesuai dengan tuntunan agama Islam. Bangun komunikasi yang baik dengan istri dan anak, belajar kembali bersama tentang ajaran Islam khususnya perihal rumah tangga Islami

Semoga Allah berkenan untuk senantiasa memberikan kemudahan dan ridho-Nya dan membimbing kita semua ke jalan yang diridhoi-Nya

Wassalamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA