Wa'alaikumussalam wr wb,
Salah satu syarat yang disepakati para ulama tentang harta yang terkena wajib zakat ialah apabila harta tersebut adalah harta lebih dari kebutuhan pokok minimal, artinya harta tersebut adalah harta netto dan bukan bruto. Namun pengurangnya ialah kebutuhan pokok saja, yaitu kebutuhan yang apabila tidak terpenuhi, akan membuat kehidupan seseorang tidak normal (misalnya, makan minum, pakaian, rumah dan sebagainya).
Dan apabila setelah dikurangi kebutuhan pokok tersebut, harta tersebut masih mencapai nishab (batas minimal harta terkena wajib zakat), maka baru kita keluarkan zakatnya.
Demikian, semoga dapat dipahami. Wassalamu 'alaikum wr wb.