Boleh?

Pernikahan & Keluarga, 20 Februari 2012

Pertanyaan:

apakan saya boleh menikah dengan anak dari sepupu laki2nya bapak saya?

-- Jay (Jakarta)

Jawaban:

Assalamu 'alaikum wrwb.

Wanita-wanita yang haram untuk dinikah itu telah Allah sebutkan dalam Al Qur'an surah Annisa' ( ke 4 ) ayat ke 22-23 ditambah satu lagi, yaitu larangan untuk menggabungkan  menikahi seorang wanita dengan bibinya pada saat yang sama

Dan oleh karena anak dari sepupu bapak tidak disebutkan dalam ayat tersebut,

maka berati ia boleh untuk dinikahi

Wallahu a'lambishshawab

Wassalamu 'alaikum wrwb



-- Agung Cahyadi, MA