Assalamu 'alaikum wrwb.
Wanita-wanita yang haram untuk dinikah itu telah Allah sebutkan dalam Al Qur'an surah Annisa' ( ke 4 ) ayat ke 22-23 ditambah satu lagi, yaitu larangan untuk menggabungkan menikahi seorang wanita dengan bibinya pada saat yang sama
Dan oleh karena anak dari sepupu bapak tidak disebutkan dalam ayat tersebut,
maka berati ia boleh untuk dinikahi
Wallahu a'lambishshawab
Wassalamu 'alaikum wrwb