Assalamu 'alaikum wrwb.
Seorang suami yang tidak lagi bisa melaksanakan kewajibannya sebagai seorang suami sebagaimana diceritakan, bisa dijadikan sebagai salah satu alasan bagi istri untuk meminta cerai dan bukan untuk melakukan sebuah kemaksiatan.
Dan tidak terlaksanakannya kewajiban dalam rumah tangga, baik dilakukan oleh seorang suami atau oleh seorang istri, bukanlah alasan yang memboleh untuk melakukan sebuah kemaksiatan, karena kemaksiatan adalah sebuah dosa yang tidak boleh dilakukan dalam segala kondisi. Dan selingkuh dan juga nikahnya seorang wanita yang masih berstatus sebagai seorang istri adalah sebuah kemasiatan besar dan dosa besar.
Oleh karenanya, istri yang melakukan kemaksiatan tersebut wajib untuk segera bertaubat dengan segera meninggalkan kemasiatannya, menyesalinya dan berjanji untuk mengulang kembali, semoga Allah berkenan untuk memberikan ampunan dan membimbingnya ke jalan yang diridhoi-Nya
Wallahu a'lam bishshawab
Wassalamu 'alaikum wrwb.