Assalamu 'alaikum wrwb.
Ketika seorang suami mengatakan kepada istrinya " kamu saya talak ", maka telah jatuh talaq semenjak suami tersebut mengucapkan, dan kalau hal tersebut terjadi untuk kali yang pertama dan yang kedua, maka disebut dengan talak roj'i ( yaitu talak yang mana suami masih diperbolehkan untuk meruju'istrinya ). Dan dalam talak roj'i istri mempunyai masa iddah yang lamanya 3 quru'/ 3 kali haidh, dimana dalam masa iddah tersebut istri masih mempunyai hak sebagai istri ( nafkah, tempat tinggal dan hak lainnya ). Dan apabila suami mau meruju' istrinya dalam masa iddah, maka tidak memerlukan akad baru, ia cukup mengajak istrinya untuk ruju', Tetapi kalau sudah berlalu masa iddah istri, maka berarti sudah putuslah ikatan pernikahan, oleh karenanya apabila suami mau kembali kepada istrinya, maka harus ada akad baru sebagaimana proses saat nikah dahulu ( ada wali yang sah, 2 orang saksi muslim, ijab qabul dan mahar )
Dan oleh karena talaq sebagaimana yang telah anda ceritakan telah terjadi satu tahun yang lalu, maka berarti telah habis masa iddah yang karenanya anda tidak lagi bersatatus sebagai istri, namun anda masih mempunyai hak nafkah selama masa iddah
Adapun masalah administrasi di pengadilan hanyalah formalitas yang tidak mempengaruhi hukum syar'inya
Wallahu a'lam bishshawab