Korting Atas Nama Orang Lain

Fiqih Muamalah, 3 Maret 2012

Pertanyaan:

Assalamu'alaykum.wrwb
Ustadz, akhir-akhir ini populasi mahasiswa/wi dari indonesia di Turki semakin meningkat. Sebagian besar mendapatkan beasiswa yg cukup dari Pemerintah atau yayasan tertentu. Sebelum terdaftar resmi sebagai mahasiswa di suatu universitas, diwajibkan untuk mengikuti khursus bahasa selama 8-10 bulanan. Kartu korting untuk transportasi umum baru diberikan ketika seseorang berstatus mahasiswa/wi pada universitas tertentu. Bolehkah dikurun waktu 8-10 bulanan itu, seseorang menggunakan kartu kawannya untuk mendapatkan kortingan? Bila tidak dibenarkan, langkah apa yang bisa ditempuh untuk menghapus dosa tsb? Wslmwrwb

-- Abu Abdurrahman (Turkey)

Jawaban:

Wa'alaikumussalam wrwb.

Untuk saudaraku Abu Abdurrahman, oleh karena penggunaan kartu korting transportasi tersebut  ditetapkan sebagai hak bagi seseorang yang telah berstatus mahasiswa/wi saja, karenanya yang belum berstatus mahasiswa/wi tidak mempunyai hak untuk menggunakannya, untuk itu apabila ia ( yang belum berstatus mahasiswa/wi ) tetap menggunakan kartu tersebut, berarti ia telah memakai sesuatu yang bukan haknya dan tetntunya hal tersebut dilarang dan diharamkan.

Dan apabila hal tersebut telah dilakukan, maka ia harus bertaubat dengan cara ; menghentikan penggunaan kartu tersebut, menyesali perbuatannya, berjanji kepada Allah untuk tidak mengulang kembali kesalahannya, memperbanyak istighfar dan mendatangi fihak yang berwewenang untuk mengeluarkan kartu tersebut dalam rangka meminta maaf

Wallahu a'lam bishshawab

Wassalamu 'alaikum wrwb.

-- Agung Cahyadi, MA