Wa'alaikumussalam wrwb.
Untuk saudaraku Abu Abdurrahman, oleh karena penggunaan kartu korting transportasi tersebut ditetapkan sebagai hak bagi seseorang yang telah berstatus mahasiswa/wi saja, karenanya yang belum berstatus mahasiswa/wi tidak mempunyai hak untuk menggunakannya, untuk itu apabila ia ( yang belum berstatus mahasiswa/wi ) tetap menggunakan kartu tersebut, berarti ia telah memakai sesuatu yang bukan haknya dan tetntunya hal tersebut dilarang dan diharamkan.
Dan apabila hal tersebut telah dilakukan, maka ia harus bertaubat dengan cara ; menghentikan penggunaan kartu tersebut, menyesali perbuatannya, berjanji kepada Allah untuk tidak mengulang kembali kesalahannya, memperbanyak istighfar dan mendatangi fihak yang berwewenang untuk mengeluarkan kartu tersebut dalam rangka meminta maaf
Wallahu a'lam bishshawab
Wassalamu 'alaikum wrwb.